Lensa Warta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan pajak yang gratis, transparan, dan dapat diakses semua lapisan masyarakat. Tak hanya itu, BPRD juga mengajak warga menjadi mitra aktif dalam mengawasi kualitas pelayanan publik.
Komitmen ini disampaikan dalam talkshow bertajuk “Pengelolaan Pengaduan pada BPRD” yang disiarkan melalui LPPL Radio Suara Lumajang 104.1 FM, Senin (5/5/2025). Acara ini menghadirkan narasumber dari BPRD, yakni Catur Prayogi (Kabid Pendataan dan Penilaian) dan Feby Udiana (Kabid Pelayanan dan Penetapan).
Menurut Catur Prayogi, partisipasi masyarakat melalui pengaduan dan pertanyaan merupakan bagian penting dalam proses peningkatan layanan. Ia menjelaskan bahwa semua pengaduan akan ditindaklanjuti secara sistematis, sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan instansi.
“Pengaduan publik bukan hanya keluhan. Ini wujud kontrol sosial agar kami tetap menjaga mutu pelayanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pertanyaan yang sering masuk biasanya berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran warga akan pentingnya kepatuhan pajak.
Di sisi lain, Feby Udiana menegaskan bahwa BPRD tetap berupaya memberikan layanan cepat dan tepat, meskipun beban kerja pegawai sangat tinggi. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam melengkapi data administrasi guna mempercepat proses pelayanan.
“Kami terbuka untuk semua warga. Tapi tolong bantu kami dengan data yang lengkap dan benar. Itu sangat penting,” jelasnya.
Melalui program ini, BPRD juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya alias gratis. Warga diminta waspada terhadap oknum atau perantara yang menawarkan bantuan dengan imbalan, karena itu merupakan tindakan ilegal.
Dengan membangun komunikasi dua arah lewat media lokal, BPRD berharap masyarakat semakin memahami bahwa membayar pajak dan menyampaikan pengaduan adalah bentuk kontribusi aktif terhadap pembangunan daerah.
“Pajak bukan sekadar kewajiban. Ini investasi untuk masa depan Lumajang. Dan kami di sini hadir untuk melayani, bukan membebani,” tutup keduanya.
Tinggalkan Balasan