Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Dorong Gerakan Sosial Bersama untuk Tangani Rumah Tidak Layak Huni Langkah Cepat Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Kalipenggung Bunda Indah Tekankan Pariwisata Berkelanjutan saat Resmikan Wisata Kopi Jatian Kenongo Wabup Lumajang: Kemajuan Daerah Tumbuh dari Rasa Aman dan Kedekatan TNI dengan Rakyat Sinergi TNI dan Pemkab Lumajang: Rumah Mbok Imuk Jadi Cermin Cinta, Kepedulian, dan Ketahanan Sosial Bangsa

Pendidikan · 10 Mei 2025 08:24 WIB ·

Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos


 Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos Perbesar

Lumajang, – Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang memperketat aturan bagi anak di bawah umur yang ingin menikah dengan mewajibkan adanya surat rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).

Calon pengantin muda harus menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan pendidikan hingga lulus SMA sebagai syarat utama mendapatkan rekomendasi tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A, Darno mengatakan, <span;>calon pengantin di bawah umur akan diberikan edukasi tentang risiko pernikahan dini.

“Termasuk konsekuensi tidak dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah jika menikah tanpa rekomendasi resmi,” kata Darno, Sabtu (10/5/25).

Kebijakan ini merupakan upaya Dinsos Lumajang untuk menekan angka pernikahan anak yang berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ada banyak faktor yang menyebakan nikah dini, salah satunya faktor ekonomi, tekanan sosial, dan budaya sering menjadi pemicu pernikahan dini,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Dinsos Lumajang mengajak orang tua dan masyarakat luas untuk mengawasi dan mendukung anak-anak agar tetap fokus pada pendidikan dan terhindar dari pernikahan usia muda.

“Kebijakan ini menegaskan bahwa anak di bawah umur yang menikah tanpa rekomendasi resmi tidak akan memperoleh bantuan sosial dari dinsos sebagai bentuk sanksi dan edukasi sosial,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

3 Segmen Anak Putus Sekolah Jadi Fokus: DO, LTM, dan BPB Capai 14.190 Anak di Lumajang

24 September 2025 - 14:53 WIB

Baru Dua Candi di Lumajang Terawat, Situs Bersejarah Lain Butuh Perhatian Serius

20 September 2025 - 15:30 WIB

Merawat Peradaban, Candi di Lumajang sebagai Jejak Identitas Nusantara

20 September 2025 - 15:24 WIB

MTQ Lumajang Bukan Sekadar Lomba, Tapi Pembinaan Sumber Daya Manusia Berbasis Al-Qur’an

13 September 2025 - 11:35 WIB

792 Pelajar SD di Banyuwangi Terindikasi Perokok Aktif

27 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Seragam Gratis Tak Kunjung Datang, Orang Tua Siswa di Blitar Terpaksa Keluarkan Uang Hingga Rp 800 Ribu

23 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Trending di Pendidikan