Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Pendidikan · 10 Mei 2025 08:24 WIB ·

Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos


 Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos Perbesar

Lumajang, – Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang memperketat aturan bagi anak di bawah umur yang ingin menikah dengan mewajibkan adanya surat rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).

Calon pengantin muda harus menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan pendidikan hingga lulus SMA sebagai syarat utama mendapatkan rekomendasi tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A, Darno mengatakan, <span;>calon pengantin di bawah umur akan diberikan edukasi tentang risiko pernikahan dini.

“Termasuk konsekuensi tidak dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah jika menikah tanpa rekomendasi resmi,” kata Darno, Sabtu (10/5/25).

Kebijakan ini merupakan upaya Dinsos Lumajang untuk menekan angka pernikahan anak yang berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ada banyak faktor yang menyebakan nikah dini, salah satunya faktor ekonomi, tekanan sosial, dan budaya sering menjadi pemicu pernikahan dini,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Dinsos Lumajang mengajak orang tua dan masyarakat luas untuk mengawasi dan mendukung anak-anak agar tetap fokus pada pendidikan dan terhindar dari pernikahan usia muda.

“Kebijakan ini menegaskan bahwa anak di bawah umur yang menikah tanpa rekomendasi resmi tidak akan memperoleh bantuan sosial dari dinsos sebagai bentuk sanksi dan edukasi sosial,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuota Beasiswa Lumajang Direncanakan Maksimal 100 Mahasiswa

30 Juli 2026 - 15:53 WIB

20 Mahasiswa Gugur, Pemkab Lumajang Salurkan Beasiswa kepada 114 Penerima

30 Juli 2026 - 11:52 WIB

Bupati Lumajang Wanti-wanti Sekolah Cegah Narkoba, Miras, dan Bullying

27 Juli 2026 - 11:29 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Beasiswa Rp6 Juta per Semester, Tambah Kuota 100 Mahasiswa

16 Juli 2026 - 10:33 WIB

Wali Murid Nilai Gerakan Ayah Antar Anak ke Sekolah Perkuat Peran Pengasuhan

13 Juli 2026 - 10:22 WIB

SMK Taruna Jember Jangan Hanya Ganti Seragam, Kurikulumnya Harus Menjawab Kebutuhan Industri

8 Juli 2026 - 12:24 WIB

Trending di Pendidikan