Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang membuka pendaftaran Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu Tahun 2026.
Program melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) tersebut menyasar mahasiswa baru berprestasi dari keluarga tidak mampu.
Pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 18 September 2026. Seluruh proses pendaftaran dan pemberian beasiswa tidak dipungut biaya.
Program ini diperuntukkan bagi mahasiswa baru semester 1 yang telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terakreditasi Unggul.
Jenjang pendidikan yang masuk dalam program meliputi Diploma III, Diploma IV nonkedinasan hingga Strata I (S1).
Kepala Dinsos-P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, meminta calon penerima memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan pendaftaran.
“Calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan ini dan memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan,” katanya, Kamis (10/9/2026).
Calon penerima harus merupakan mahasiswa baru semester 1 dari keluarga tidak mampu dan telah diterima di PTN terakreditasi Unggul melalui jalur SNBP atau SNBT.
Pendaftar juga harus berdomisili di Kabupaten Lumajang. Orang tua atau wali serta mahasiswa harus merupakan penduduk Kabupaten Lumajang, belum menikah, dan tidak sedang menerima Beasiswa KIP Kuliah.
Untuk kategori keluarga tidak mampu, pendaftar diutamakan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1–5.
Namun, masuk dalam kategori tersebut tidak otomatis membuat pendaftar ditetapkan sebagai penerima. Setelah verifikasi administrasi, calon penerima masih harus mengikuti pemetaan dan verifikasi lapangan.
Dinsos-P3A Lumajang menetapkan tiga tahapan dalam proses seleksi.
Tahap pertama adalah pendaftaran dan verifikasi administrasi. Dokumen calon pendaftar diperiksa berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Tahap kedua berupa pemetaan dan verifikasi lapangan. Calon penerima yang masuk dalam proses seleksi selanjutnya akan diverifikasi di lapangan.
Tahap terakhir adalah penetapan. Hasil seluruh proses tersebut menjadi dasar untuk menentukan penerima beasiswa.
Dengan mekanisme tersebut, status sebagai keluarga tidak mampu, termasuk prioritas DTSEN Desil 1–5, tetap menjadi bagian dari proses yang harus diverifikasi sebelum penerima ditetapkan.
Calon mahasiswa perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain surat permohonan dan formulir pendaftaran, pas foto berwarna ukuran 3×4, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta fotokopi ijazah SMA/SMK/MA sederajat yang telah dilegalisir.
Pendaftar juga harus melampirkan tanda bukti diterima di PTN, bukti diterima melalui jalur SNBP atau SNBT yang diterbitkan PTN, serta surat keterangan dari PTN bahwa mahasiswa tidak sedang menerima KIP Kuliah.
Dokumen lainnya berupa slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali yang diketahui Kepala Desa/Lurah, surat pernyataan belum pernah kawin dan bersedia tidak kawin selama proses pendidikan, serta sertifikat atau piagam prestasi akademik maupun nonakademik jika ada.
“Dokumen menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Karena itu, kami mengimbau calon pendaftar memeriksa kembali kelengkapannya sebelum mengajukan pendaftaran,” kata Indriono.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor 085-204-953-944, Instagram @dinsos_pppa_lumajang, dan situs dinsosppa.lumajangkab.go.id.
Tinggalkan Balasan