359,666 Km Kabel Internet Membentang di Lumajang, PAD Tembus Rp57 Juta - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 7 Sep 2026 14:05 WIB ·

359,666 Km Kabel Internet Membentang di Lumajang, PAD Tembus Rp57 Juta


 359,666 Km Kabel Internet Membentang di Lumajang, PAD Tembus Rp57 Juta Perbesar

Lumajang, – Jaringan internet di Kabupaten Lumajang terus meluas. Hingga Agustus 2026, sekitar 359,666 kilometer kabel internet milik 13 provider berizin tercatat memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija) pada ruas jalan kabupaten.

Panjang jaringan tersebut menunjukkan semakin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas digital. Internet kini digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, perdagangan, komunikasi hingga mengakses pelayanan publik.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang, Heri Kurniawan, mengatakan pertumbuhan jaringan provider perlu diikuti dengan penataan pemanfaatan Rumija.

“Kalau jaringan provider bertambah, otomatis pemanfaatan Rumija juga bertambah. Karena itu, pemanfaatannya harus tetap tertib dan sesuai ketentuan,” katanya, Senin (7/9/2026).

Menurut Heri, pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap kabel milik provider yang telah memiliki izin. Kabel tersebut nantinya diberi identitas provider agar lebih mudah dikenali dan diawasi ketika terjadi persoalan di lapangan.

Penandaan itu juga memudahkan pemerintah berkoordinasi dengan pemilik jaringan apabila ditemukan kabel yang menggantung atau pemasangannya mengganggu pengguna jalan.

“Kalau ada kabel yang menggantung atau pemasangannya mengganggu jalan dan pengendara, kami akan langsung berkoordinasi dengan provider agar dirapikan,” ujarnya.

Selain menjadi bagian dari infrastruktur konektivitas masyarakat, pemanfaatan Rumija oleh jaringan utilitas juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Hingga Agustus 2026, penerimaan PAD dari retribusi pemanfaatan Rumija untuk jaringan utilitas mencapai Rp57.168.500.

“Realisasi tersebut telah melampaui target tahun berjalan yang ditetapkan sebesar Rp35,7 juta. Penerimaan itu juga meningkat dibandingkan realisasi periode sebelumnya yang mencapai Rp45.817.600,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2025, kabel internet berdiameter 0–4 inci dikenakan retribusi sebesar Rp150 per meter per tahun.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desil Naik Jadi 5, Penjual Bakso Lumajang Kehilangan PKH Rp600 Ribu Tiap 3 Bulan

7 September 2026 - 11:23 WIB

RSUD dr Haryoto: BPJS dan Umum Hanya Beda Cara Bayar, Bagaimana Memastikan Layanannya Setara?

4 September 2026 - 08:51 WIB

3 Hektare Hutan Perhutani Lumajang Terbakar, Api Dipadamkan dalam 4 Jam

3 September 2026 - 08:15 WIB

Dari Kampus, Bank Indonesia Perkuat Literasi Konsumen Generasi Muda di Lumajang

2 September 2026 - 16:46 WIB

Satu Tumpeng, Tinggi 6 Meter, Targetnya Satu Rekor

1 September 2026 - 15:02 WIB

Tak Semua Petani Tembakau Dapat BLT, APTI Lumajang Terapkan Seleksi Berbasis Data

31 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Trending di Daerah