Truk ODOL Angkut Triplek Berbahaya, Dishub Akui Tak Sesuai Kapasitas, Polisi: Bisa Ditilang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 9 Sep 2026 10:09 WIB ·

Truk ODOL Angkut Triplek Berbahaya, Dishub Akui Tak Sesuai Kapasitas, Polisi: Bisa Ditilang


 Truk ODOL Angkut Triplek Berbahaya, Dishub Akui Tak Sesuai Kapasitas, Polisi: Bisa Ditilang Perbesar

Lumajang, – Aktivitas truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang mengangkut triplek di kawasan industri Kabupaten Lumajang mendapat sorotan.

Selain membawa muatan melebihi kapasitas, material yang diangkut disebut berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila tidak terikat dengan baik.

Aktivitas tersebut antara lain terlihat di sekitar kawasan pabrik triplek di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, serta Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Sejumlah pengendara mengeluhkan kondisi tersebut. Muatan triplek yang berlebihan dinilai membuat risiko pecahan material jatuh ke badan jalan semakin besar.

Tono, salah seorang pengendara sepeda motor, mengatakan keberadaan truk dengan muatan berlebih cukup mengganggu pengguna jalan.

Menurutnya, pecahan triplek yang jatuh dari kendaraan menjadi salah satu ancaman bagi pengendara yang melintas di belakangnya.

“Pecahan triplek sering jatuh ke jalan. Itu sangat membahayakan pengendara,” katanya, Rabu (9/9/2026).

“Tak hanya material triplek, debu atau serbuk kayu dari muatan juga kerap berhamburan ketika kendaraan melintas,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Lumajang, Rasmin, mengatakan secara kasatmata kondisi sejumlah kendaraan yang membawa muatan berlebih memang terlihat tidak sesuai dengan kapasitas kendaraan.

“Secara visual jelas kelihatan gak sesuai kapasitas,” kata Rasmin.

Namun, Rasmin menjelaskan, kewenangan Dishub dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan di jalan memiliki batasan.

“Kami dibatasi kewenangan, Mas. Dinas Perhubungan tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan (penegakan hukum) atas pelanggaran di jalan. Kewenangan mutlak ada di Kepolisian,” ujarnya.

Menurut dia, kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

“Sanksinya jelas, Mas, diberikan penindakan tilang,” kata Rasmin.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Lumajang, Dendy Cucu. Ia memastikan kendaraan yang masuk kategori ODOL dapat ditindak apabila ditemukan melakukan pelanggaran.

“Kalau itu ODOL, overload over dimensi, bisa ditindak, ditilang,” ujar Dendy.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jember Kekurangan Pertalite, Warganya Beralih ke Lumajang: Stok 252 Kiloliter

9 September 2026 - 08:49 WIB

Antrean BBM Mengular, Sopir Lumajang Kehilangan Rit Pengiriman hingga Ojol Batalkan Order

8 September 2026 - 14:48 WIB

Warga Tempuh 17 Km Cari Pertalite, Pertamina Ungkap Distribusi Terganggu Macet Ketapang

8 September 2026 - 11:07 WIB

Tiga SPBU Kosong, Warga Tempuh 17 Kilometer untuk Cari Pertalite di Lumajang

8 September 2026 - 10:17 WIB

359,666 Km Kabel Internet Membentang di Lumajang, PAD Tembus Rp57 Juta

7 September 2026 - 14:05 WIB

Desil Naik Jadi 5, Penjual Bakso Lumajang Kehilangan PKH Rp600 Ribu Tiap 3 Bulan

7 September 2026 - 11:23 WIB

Trending di Daerah