Dua Tarif, Dua Daerah, Satu Wisata: Ketidakjelasan Pengelolaan Tumpak Sewu Butuh Regulasi Tegas dan Tertulis - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Pariwisata · 19 Jun 2025 14:55 WIB ·

Dua Tarif, Dua Daerah, Satu Wisata: Ketidakjelasan Pengelolaan Tumpak Sewu Butuh Regulasi Tegas dan Tertulis


 Dua Tarif, Dua Daerah, Satu Wisata: Ketidakjelasan Pengelolaan Tumpak Sewu Butuh Regulasi Tegas dan Tertulis Perbesar

Lumajang, – Keindahan air terjun Tumpak Sewu yang memikat wisatawan kini ternoda oleh masalah serius dalam pengelolaan tarif tiket masuk.

Perbedaan tarif antara Lumajang dan Malang yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan antar kepala daerah menimbulkan kebingungan, ketidakadilan, dan berpotensi menurunkan jumlah pengunjung.

Kondisi ini menuntut adanya regulasi tertulis yang jelas dan mengikat agar pengelolaan wisata ini dapat berjalan transparan dan berkelanjutan.

Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Junaidi, mengungkapkan bahwa saat ini tarif tiket masuk Tumpak Sewu di Lumajang adalah Rp100.000 per orang. Namun sebelumnya, tarif ini sempat melonjak menjadi Rp150.000 akibat adanya pungutan di wilayah bawah air terjun yang masuk dalam kawasan Malang.

Akibatnya, wisatawan harus membayar dua kali, yakni Rp100.000 di Lumajang dan Rp150.000 di Malang, total mencapai Rp250.000.

“Ini jelas membebani pengunjung dan berpotensi menurunkan minat wisatawan,” ujar Junaidi.

Hal itu mengalami perubahan, setelah kunjungan Bupati Lumajang ke Malang, disepakati bahwa pungutan di wilayah bawah air terjun tidak diperbolehkan karena masuk ranah Sumber Daya Air (SDA). Sesuai aturan, dalam radius 50 meter dari badan sungai tidak boleh ada pungutan liar.

“Sementara itu, Lumajang juga memungut tiket Rp100.000 yang dibagi antara dua pengelola, Tumpak Sewu 1 dan Tumpak Sewu 2, masing-masing sekitar 50%,” ungkapnya.

Masalah utama yang muncul adalah ketergantungan pada kesepakatan lisan antara Bupati Lumajang dan Bupati Malang. Kesepakatan semacam ini sangat rentan menimbulkan konflik dan ketidakjelasan pengelolaan.

“Harusnya kesepakatan ini lebih kuat diintensifkan dengan kesepakatan tertulis yang mengikat secara hukum,” tegas Junaidi.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Kaki Gunung Semeru, Sumber Telu Menyimpan Cerita Air, Salak, dan Tradisi Warga

13 September 2026 - 10:12 WIB

Kapas Biru di Mata Wisatawan China: Ketika Alam Menjadi Daya Tarik Utama

11 September 2026 - 10:29 WIB

Bupati Lumajang: Jangan Ngaku Orang Indonesia Kalau Belum ke Tumpak Sewu

20 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Sedekah Desa hingga Agrowisata, Bukit Jenggolo Mulai Dilirik Wisatawan Luar Daerah

16 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Sedekah Desa Wonokerto Dikemas Jadi Tape Fest, Pemdes Bidik Event Tahunan di Bukit Jenggolo

16 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Sedekah Desa Wonokerto Lumajang Hadirkan Jaran Kencak hingga Bantengan dan 5.000 Porsi Tape Ketan

16 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Trending di Pariwisata