Dua Tarif, Dua Daerah, Satu Wisata: Ketidakjelasan Pengelolaan Tumpak Sewu Butuh Regulasi Tegas dan Tertulis - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Pariwisata · 19 Jun 2025 14:55 WIB ·

Dua Tarif, Dua Daerah, Satu Wisata: Ketidakjelasan Pengelolaan Tumpak Sewu Butuh Regulasi Tegas dan Tertulis


 Dua Tarif, Dua Daerah, Satu Wisata: Ketidakjelasan Pengelolaan Tumpak Sewu Butuh Regulasi Tegas dan Tertulis Perbesar

Lumajang, – Keindahan air terjun Tumpak Sewu yang memikat wisatawan kini ternoda oleh masalah serius dalam pengelolaan tarif tiket masuk.

Perbedaan tarif antara Lumajang dan Malang yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan antar kepala daerah menimbulkan kebingungan, ketidakadilan, dan berpotensi menurunkan jumlah pengunjung.

Kondisi ini menuntut adanya regulasi tertulis yang jelas dan mengikat agar pengelolaan wisata ini dapat berjalan transparan dan berkelanjutan.

Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Junaidi, mengungkapkan bahwa saat ini tarif tiket masuk Tumpak Sewu di Lumajang adalah Rp100.000 per orang. Namun sebelumnya, tarif ini sempat melonjak menjadi Rp150.000 akibat adanya pungutan di wilayah bawah air terjun yang masuk dalam kawasan Malang.

Akibatnya, wisatawan harus membayar dua kali, yakni Rp100.000 di Lumajang dan Rp150.000 di Malang, total mencapai Rp250.000.

“Ini jelas membebani pengunjung dan berpotensi menurunkan minat wisatawan,” ujar Junaidi.

Hal itu mengalami perubahan, setelah kunjungan Bupati Lumajang ke Malang, disepakati bahwa pungutan di wilayah bawah air terjun tidak diperbolehkan karena masuk ranah Sumber Daya Air (SDA). Sesuai aturan, dalam radius 50 meter dari badan sungai tidak boleh ada pungutan liar.

“Sementara itu, Lumajang juga memungut tiket Rp100.000 yang dibagi antara dua pengelola, Tumpak Sewu 1 dan Tumpak Sewu 2, masing-masing sekitar 50%,” ungkapnya.

Masalah utama yang muncul adalah ketergantungan pada kesepakatan lisan antara Bupati Lumajang dan Bupati Malang. Kesepakatan semacam ini sangat rentan menimbulkan konflik dan ketidakjelasan pengelolaan.

“Harusnya kesepakatan ini lebih kuat diintensifkan dengan kesepakatan tertulis yang mengikat secara hukum,” tegas Junaidi.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

B29: Negeri di Atas Awan yang Turun Kasta Jadi Wisata Puluhan Orang

19 Juni 2026 - 17:08 WIB

B29 Tak Kekurangan Pemandangan, yang Hilang Justru Pengunjung

19 Juni 2026 - 16:47 WIB

Wisatawan Asing Capai 2.000 Orang, Tumpak Sewu Catat Rekor Kunjungan Saat Long Weekend

5 Juni 2026 - 11:29 WIB

Lumajang Bidik Wisatawan Lewat Cerita Perjalanan Komunitas Motor

15 Mei 2026 - 16:31 WIB

Mencari Pelangi di Tanah Lamadjang Tigang Juru

8 Mei 2026 - 14:24 WIB

Kelola Selokambang 10 Tahun, Pemkab Lumajang Tawarkan Rp 9,8 Miliar

5 Mei 2026 - 08:52 WIB

Trending di Pariwisata