Lumajang, – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) baru saja menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang kerja yang lebih adaptif dan modern bagi ASN, namun mendapat respons yang beragam dari para pegawai di daerah, termasuk di Kabupaten Lumajang.
Peraturan ini membuka kemungkinan ASN untuk menjalankan tugas kedinasan tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari lokasi lain yang dianggap mendukung efektivitas kerja. Namun, penerapan kebijakan ini tidak bisa seragam untuk semua jenis pekerjaan.
Sari, seorang ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lumajang, mengatakan bahwa skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) lebih cocok untuk pegawai yang bergerak di bidang administrasi.
“Kalau administrasi, keuangan, kepegawaian yang mengurusi berkas-berkas yang tidak langsung terkait pelayanan, kayaknya bisa saja,” katanya, Senin (23/6/25).
Sementara itu, Maya, ASN lain yang juga bekerja di Dinas Kependudukan, menyoroti kesulitan penerapan WFA bagi pegawai yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan publik harus tetap dilakukan secara tatap muka dan di kantor.
Maya juga memberikan saran agar ASN yang bekerja secara fleksibel tidak diwajibkan mengenakan seragam. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat yang mungkin melihat ASN yang “keluyuran” saat jam kerja.
“Kalau nanti diterapkan, mohon ASN diperbolehkan tidak berseragam agar tidak memunculkan persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.
Fadli, ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, menegaskan bahwa pegawai bagian pelayanan publik harus tetap berada di kantor untuk melayani kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Kalau saya pribadi masih menunggu arahan resmi, tapi memang ada beberapa pekerjaan yang bisa dilaksanakan secara fleksibel. Namun untuk kantor pelayanan, harus sesuai dengan jam pelayanan dan tidak bisa fleksibel,” jelasnya.
Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan tata kelola birokrasi dengan perkembangan zaman dan teknologi. Dengan penerapan kerja fleksibel, diharapkan ASN dapat bekerja lebih produktif, efisien, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada penyesuaian jenis pekerjaan dan kesiapan masing-masing instansi serta pegawai.
Tinggalkan Balasan