Arah Pembangunan Jember Mengambang, Fraksi PDIP Desak Pengesahan RTRW - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
511 Pendekar PSHT Disahkan, Bupati Lumajang: Nilai Luhur Jadi Penyangga Harmoni Sosial Tak Perlu ke Jember, Layanan Paspor Segera Hadir di Mal Pelayanan Publik Lumajang Sholawat Menggema di Nguter, Bupati Lumajang Ajak Warga Bangun Desa dengan Doa Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang

Daerah · 25 Jun 2025 12:03 WIB ·

Arah Pembangunan Jember Mengambang, Fraksi PDIP Desak Pengesahan RTRW


 Arah Pembangunan Jember Mengambang, Fraksi PDIP Desak Pengesahan RTRW Perbesar

Jember, – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember menyoroti ketidakjelasan arah pembangunan daerah akibat belum disahkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Fraksi PDIP menilai, tanpa RTRW yang menjadi pijakan utama dalam perencanaan, pembangunan Jember saat ini berada dalam kondisi “mengambang”.

“Pembangunan tanpa rujukan RTRW seperti berjalan dalam kabut. Tidak ada kepastian arah, dan rentan dimanfaatkan untuk alih fungsi lahan yang semena-mena,” kata Candra Ary Fianto, juru bicara Fraksi PDIP, dalam sidang paripurna pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Senin (23/6/2024).

Menurut Candra, dokumen RTRW bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menetapkan zona ruang, kawasan lindung, hingga wilayah strategis pembangunan.

Ketidakjelasan status RTRW membuat arah kebijakan pembangunan Kabupaten Jember kehilangan pegangan yang sah secara hukum dan tata ruang.

RTRW berfungsi sebagai peta besar (grand design) pembangunan, mengatur peruntukan lahan, batas wilayah pertanian, tata pemukiman, ruang terbuka hijau hingga kawasan industri.

Tanpa RTRW yang resmi, kebijakan pembangunan berisiko tumpang tindih bahkan menabrak aturan yang lebih tinggi.

“Kami khawatir jika ketidakpastian ini dibiarkan, akan muncul banyak proyek yang justru merusak struktur ruang, mempersempit lahan produktif, dan merugikan masyarakat jangka panjang,” kata Candra.

Fraksi PDIP juga menyoroti potensi alih fungsi lahan secara tidak terkendali sebagai konsekuensi langsung dari absennya RTRW yang sah. Mereka menilai, jika tidak dikendalikan sejak awal, tekanan terhadap lahan pertanian akan semakin tinggi.

“Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) harus dikunci dalam RTRW. Tanpa itu, petani Jember akan terus terancam kehilangan lahannya,” ujar Candra.

Menanggapi desakan itu, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan bahwa proses revisi RTRW saat ini masih bergulir di Kementerian ATR/BPN dan akan segera dikejar penyelesaiannya.

Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 telah disusun mengacu pada substansi revisi RTRW yang telah dirancang.

“Tentu kami juga ingin RTRW segera disahkan. Ini akan menjadi panduan yang sah bagi semua bentuk perencanaan pembangunan jangka menengah Kabupaten Jember,” kata Fawait, Selasa (24/6/2025).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ambulans Kecelakaan Saat Angkut Jenazah dari Bali ke Malang, Kerugian Rp20 Juta

4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Pecah Ban, Ambulans Angkut Jenazah di Jalur Lintas Selatan Lumajang Kecelakaan Tunggal

4 Juli 2025 - 19:42 WIB

Realisasi Pendapatan Probolinggo Tembus 102,90%

4 Juli 2025 - 16:01 WIB

Surabaya Terapkan Program Pembinaan 7 Hari Pascasweeping Remaja

4 Juli 2025 - 15:12 WIB

Pemkot Malang Intensifkan Lobi ke Pusat, Revitalisasi Pasar Besar Jadi Prioritas Usai Insiden Dinding Roboh

4 Juli 2025 - 14:46 WIB

511 Pendekar PSHT Disahkan, Bupati Lumajang: Nilai Luhur Jadi Penyangga Harmoni Sosial

4 Juli 2025 - 12:12 WIB

Trending di Daerah