Pendapatan Daerah Lumajang Diincar dari Sektor Wisata, Regulasi Pajak Segera Disahkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Pariwisata · 8 Jul 2025 12:52 WIB ·

Pendapatan Daerah Lumajang Diincar dari Sektor Wisata, Regulasi Pajak Segera Disahkan


 Pendapatan Daerah Lumajang Diincar dari Sektor Wisata, Regulasi Pajak Segera Disahkan Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah mempersiapkan regulasi tegas untuk menarik pajak dari sektor wisata.

Saat ini, baru wisata Tumpak Sewu di Kecamatan Pronojiwo yang aktif menyumbang pajak, sementara belasan obyek wisata lainnya masih belum tersentuh kewajiban perpajakan.

Kasubid Pendataan Penilaian Pajak Lainnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Samadikun, menjelaskan bahwa potensi pendapatan dari sektor wisata sangat besar jika pengelolaan pajak dilakukan secara merata.

Ia menyebut, hanya lima obyek wisata yang saat ini dikelola langsung oleh Pemkab dan masuk dalam kategori retribusi daerah.

“Wisata yang dikelola oleh BumDes atau perorangan sebagian besar belum membayar pajak. Padahal potensinya luar biasa,” ungkapnya, Senin (8/7).

Saat ini, satu-satunya destinasi wisata yang rutin membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah Tumpak Sewu.

Sejak Maret 2024, pemasukan dari pajak wisata ini tercatat menyumbang hingga puluhan juta rupiah setiap bulan, ditopang oleh tingginya penjualan tiket masuk.

Samadikun menyebut, diperlukan regulasi yang jelas agar semua pengelola obyek wisata, baik yang dikelola swasta maupun BumDes, wajib membayar pajak sesuai ketentuan.

“Kalau sudah ada perda yang sah, baru bisa kita eksekusi secara maksimal. Saat ini, pendekatan ke para pengelola masih menjadi strategi utama,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Taman Bunga Puspa Adi Warna, Pesona Pronojiwo di Kaki Semeru

24 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Pengelola Lokal Tunjukkan Kualitas, Wisatawan Jepang Siap Kunjungi Tumpak Sewu

17 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Bupati Lumajang: Waktunya Swasta Kembangkan Selokambang Secara Profesional

17 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Bupati Lumajang: Saya Tidak Bisa Percayakan Pengelolaan Selokambang Kepada Dinas

17 Oktober 2025 - 11:12 WIB

Arah Wisata Lumajang Sudah Jelas, Selatan dan Barat Tinggal Dipoles

16 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Pariwisata Diakui Sebagai Sektor Tercepat Majukan Lumajang

16 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Trending di Pariwisata