Tanpa SK Biru, Reforma Agraria di Jember Jalan di Tempat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Rp2.000 Sehari yang Mengubah Hidup: Inspirasi Infak Anang, Penjual Ketan Lumajang Pronojiwo Bidik PAD Rp1 Miliar per Bulan, Wisata Tumpak Sewu Jadi Pemantik Ekonomi Lumajang Unesa dan Pemkab Lumajang Perkuat Tridharma: Riset Lokal hingga Akselerasi SDM Daerah Bunda Indah: Penyamaan Persepsi SPBE Jadi Pondasi Transformasi Digital Terintegrasi di Lumajang Dampak Nyata RTLH: Samo Kini Hidup Tenang di Rumah Baru yang Layak dan Aman

Politik · 12 Jul 2025 13:21 WIB ·

Tanpa SK Biru, Reforma Agraria di Jember Jalan di Tempat


 Tanpa SK Biru, Reforma Agraria di Jember Jalan di Tempat Perbesar

Jember, – Proses reforma agraria di Kabupaten Jember tersendat akibat belum diterbitkannya SK Biru, dokumen turunan dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi dasar hukum bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi lahan.

Anggota DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto, menyebut keterlambatan penerbitan SK Biru menjadi penghambat utama dalam proses legalisasi lahan warga, terutama di wilayah Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo. Padahal, Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan telah diterbitkan sejak tahun 2023.

Baca juga: Pemerintah Kucurkan Rp12 Triliun untuk Infrastruktur Pertanian, Jember Jadi Prioritas

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum bagi BPN,” tegas Eko Yunianto di Surabaya, Sabtu (12/7/25).

Eko, yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim, menekankan bahwa keberadaan SK Biru sangat krusial. Tanpa dokumen tersebut, BPN tidak dapat menjalankan tugasnya untuk melakukan pemetaan, verifikasi yuridis, hingga menerbitkan sertifikat tanah bagi warga yang telah puluhan tahun menggarap lahan eks kawasan hutan.

Baca juga: KAI Daop 9 Jember Beri Diskon 10% Tiket Eksekutif Sambut Banyuwangi Ethno Carnival 2025

Menurut Eko, Pemkab Jember memiliki peran strategis untuk segera mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian LHK agar SK Biru segera diterbitkan. Ia juga mendorong adanya komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari langkah informal untuk mempercepat proses.

“Kami mendorong agar Bupati Jember segera menginisiasi langkah-langkah formal maupun informal. Masyarakat tidak boleh terus menunggu dalam ketidakjelasan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menambahkan, SK Biru bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya struktural untuk mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan. Ketiadaan dokumen itu membuat cita-cita distribusi kepemilikan tanah yang adil semakin sulit diwujudkan.

“Kalau pemerintah pusat sudah menyetujui, tinggal bagaimana pemerintah daerah melengkapi langkahnya,” kata Eko.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Suara PAC Bukan Jaminan, DPP Tetap Pegang Kartu As di Penentuan Ketua DPC

7 September 2025 - 17:30 WIB

Baguna Jatim Libatkan Kader hingga Satgas dalam Simulasi Bencana Kebakaran

7 September 2025 - 17:09 WIB

Pengamat Politik Unej: Krisis Kepercayaan Rakyat Harus Dijawab dengan Legislasi dan Pengawasan yang Tegas

3 September 2025 - 19:45 WIB

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Imbas Pernyataan Kontroversial Soal DPR

31 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Ketua Kadin Lumajang Imbau Jaga Kondusifitas Jelang Demo 3 September, Stabilitas Kunci Pertumbuhan Ekonomi

28 Agustus 2025 - 20:23 WIB

ketua kadin lumajang

Kaesang Pangarep Siap Maju DPR RI dari Dapil Malang Raya di Pemilu 2029

23 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Trending di Politik