Tanpa SK Biru, Reforma Agraria di Jember Jalan di Tempat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Politik · 12 Jul 2025 13:21 WIB ·

Tanpa SK Biru, Reforma Agraria di Jember Jalan di Tempat


 Tanpa SK Biru, Reforma Agraria di Jember Jalan di Tempat Perbesar

Jember, – Proses reforma agraria di Kabupaten Jember tersendat akibat belum diterbitkannya SK Biru, dokumen turunan dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi dasar hukum bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi lahan.

Anggota DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto, menyebut keterlambatan penerbitan SK Biru menjadi penghambat utama dalam proses legalisasi lahan warga, terutama di wilayah Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo. Padahal, Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan telah diterbitkan sejak tahun 2023.

Baca juga: Pemerintah Kucurkan Rp12 Triliun untuk Infrastruktur Pertanian, Jember Jadi Prioritas

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum bagi BPN,” tegas Eko Yunianto di Surabaya, Sabtu (12/7/25).

Eko, yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim, menekankan bahwa keberadaan SK Biru sangat krusial. Tanpa dokumen tersebut, BPN tidak dapat menjalankan tugasnya untuk melakukan pemetaan, verifikasi yuridis, hingga menerbitkan sertifikat tanah bagi warga yang telah puluhan tahun menggarap lahan eks kawasan hutan.

Baca juga: KAI Daop 9 Jember Beri Diskon 10% Tiket Eksekutif Sambut Banyuwangi Ethno Carnival 2025

Menurut Eko, Pemkab Jember memiliki peran strategis untuk segera mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian LHK agar SK Biru segera diterbitkan. Ia juga mendorong adanya komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari langkah informal untuk mempercepat proses.

“Kami mendorong agar Bupati Jember segera menginisiasi langkah-langkah formal maupun informal. Masyarakat tidak boleh terus menunggu dalam ketidakjelasan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menambahkan, SK Biru bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya struktural untuk mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan. Ketiadaan dokumen itu membuat cita-cita distribusi kepemilikan tanah yang adil semakin sulit diwujudkan.

“Kalau pemerintah pusat sudah menyetujui, tinggal bagaimana pemerintah daerah melengkapi langkahnya,” kata Eko.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Politik Lingkungan sebagai Jalan Ideologis PDI Perjuangan di Lumajang

18 Maret 2026 - 18:04 WIB

Trending di Politik