Kades Kalidandan Desak Dewan Pers Diskualifikasi Media Tak Kredibel - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 19 Jul 2025 18:30 WIB ·

Kades Kalidandan Desak Dewan Pers Diskualifikasi Media Tak Kredibel


 Kades Kalidandan Desak Dewan Pers Diskualifikasi Media Tak Kredibel Perbesar

Probolinggo, – Merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dianggap tidak akurat, Kusnadi, Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, meminta Dewan Pers mengambil langkah tegas terhadap media online yang menurutnya tidak memenuhi standar etik jurnalistik.

Ia berharap media yang tidak kredibel tidak lagi dianggap sebagai bagian dari pers profesional.

Permintaan tersebut disampaikan Kusnadi setelah menerima surat balasan dari Dewan Pers atas aduan yang sebelumnya ia layangkan.

Dalam surat aduannya, Kusnadi memprotes pemberitaan salah satu media online yang menuding dirinya melakukan tindak pidana korupsi dana desa dari tahun 2021 hingga 2024.

Baca juga: BPBD Lakukan Asesmen, 21 Rumah Rusak Dihantam Gempa Probolinggo

“Saya baru menjabat sebagai kepala desa mulai tahun 2022. Semua pelaksanaan anggaran pun sudah diaudit dan dievaluasi oleh inspektorat. Maka dengan adanya pemberitaan tersebut, saya nyatakan itu sangat tidak benar dan tidak sesuai fakta,” ungkap Kusnadi pada Sabtu (19/7/2025).

Kusnadi menyebut, pemberitaan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa yang ia pimpin. Ia menilai, penyebaran informasi yang tidak valid seharusnya menjadi perhatian serius Dewan Pers.

“Karena itu saya mengajukan pengaduan ke Dewan Pers agar ditindaklanjuti. Hasilnya, dewan meminta media tersebut memberikan hak jawab kepada saya maksimal dalam waktu 2×24 jam,” jelasnya.

Baca juga: Ledakan Dahsyat di Pasuruan, Polisi Selidiki Sumber Ledakan Rumah Tukang Servis HP

Namun, hingga saat ini Kusnadi mengaku belum menerima hak jawab dari pihak media. Ia pun berencana kembali bersurat ke Dewan Pers, sekaligus mendesak agar langkah tegas segera diambil terhadap media dan oknum yang terlibat.

“Saya harap Dewan Pers memberi atensi terhadap media yang memang kurang kredibel terkait dengan pemberitaan yang sangat merugikan,” katanya.

Bahkan, Kusnadi mendorong agar Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi bahwa produk jurnalistik yang tidak sesuai fakta dan tidak melalui verifikasi tidak bisa dianggap sebagai produk pers.

“Dengan begitu, kami bisa membawa hal ini ke ranah hukum. Sebab kami punya dasar bahwa yang diberitakan itu bukan karya jurnalistik, melainkan fitnah,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 14:38 WIB

BI Malang Siapkan Rp3,913 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

20 Februari 2026 - 14:28 WIB

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp1,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

20 Februari 2026 - 13:51 WIB

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data

20 Februari 2026 - 13:43 WIB

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah