Kades Kalidandan Desak Dewan Pers Diskualifikasi Media Tak Kredibel - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Kisah Rachel Frederickson: Perjalanan Inspiratif dan Kontroversi dari The Biggest Loser Severe Thunderstorm Warning: Arti, Dampak, dan Cara Menghadapinya HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Spesifikasi & Keunggulannya Makan Mie 3 Kali Seminggu: Bahaya, Dampak, dan Tips Menguranginya Cuaca Lumajang Hari Ini dan Besok

Daerah · 19 Jul 2025 18:30 WIB ·

Kades Kalidandan Desak Dewan Pers Diskualifikasi Media Tak Kredibel


 Kades Kalidandan Desak Dewan Pers Diskualifikasi Media Tak Kredibel Perbesar

Probolinggo, – Merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dianggap tidak akurat, Kusnadi, Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, meminta Dewan Pers mengambil langkah tegas terhadap media online yang menurutnya tidak memenuhi standar etik jurnalistik.

Ia berharap media yang tidak kredibel tidak lagi dianggap sebagai bagian dari pers profesional.

Permintaan tersebut disampaikan Kusnadi setelah menerima surat balasan dari Dewan Pers atas aduan yang sebelumnya ia layangkan.

Dalam surat aduannya, Kusnadi memprotes pemberitaan salah satu media online yang menuding dirinya melakukan tindak pidana korupsi dana desa dari tahun 2021 hingga 2024.

Baca juga: BPBD Lakukan Asesmen, 21 Rumah Rusak Dihantam Gempa Probolinggo

“Saya baru menjabat sebagai kepala desa mulai tahun 2022. Semua pelaksanaan anggaran pun sudah diaudit dan dievaluasi oleh inspektorat. Maka dengan adanya pemberitaan tersebut, saya nyatakan itu sangat tidak benar dan tidak sesuai fakta,” ungkap Kusnadi pada Sabtu (19/7/2025).

Kusnadi menyebut, pemberitaan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa yang ia pimpin. Ia menilai, penyebaran informasi yang tidak valid seharusnya menjadi perhatian serius Dewan Pers.

“Karena itu saya mengajukan pengaduan ke Dewan Pers agar ditindaklanjuti. Hasilnya, dewan meminta media tersebut memberikan hak jawab kepada saya maksimal dalam waktu 2×24 jam,” jelasnya.

Baca juga: Ledakan Dahsyat di Pasuruan, Polisi Selidiki Sumber Ledakan Rumah Tukang Servis HP

Namun, hingga saat ini Kusnadi mengaku belum menerima hak jawab dari pihak media. Ia pun berencana kembali bersurat ke Dewan Pers, sekaligus mendesak agar langkah tegas segera diambil terhadap media dan oknum yang terlibat.

“Saya harap Dewan Pers memberi atensi terhadap media yang memang kurang kredibel terkait dengan pemberitaan yang sangat merugikan,” katanya.

Bahkan, Kusnadi mendorong agar Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi bahwa produk jurnalistik yang tidak sesuai fakta dan tidak melalui verifikasi tidak bisa dianggap sebagai produk pers.

“Dengan begitu, kami bisa membawa hal ini ke ranah hukum. Sebab kami punya dasar bahwa yang diberitakan itu bukan karya jurnalistik, melainkan fitnah,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wisata Sumber Merutu Diangkat: Dari Pemandian Selir Arya Wiraraja ke Destinasi Sejarah Lokal

17 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Cuaca Lumajang Hari Ini dan Besok

16 Agustus 2025 - 07:45 WIB

cuaca lumajang hari ini dan besok

Mulai 2026, Warga Kota Malang dengan PBB di Bawah Rp30 Ribu Dibebaskan Bayar Pajak

15 Agustus 2025 - 18:23 WIB

Pengadaan Ambulance Masuk Proyek Strategis Daerah Lumajang 2025

15 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Ngontrak karena Kasihan, Malah Diancam: Keluh Warga Huntap Lumajang

15 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Berapa PBB-P2 yang Harus Dibayar di Lumajang? Ini Rinciannya Berdasarkan NJOP

15 Agustus 2025 - 15:50 WIB

Trending di Daerah