Pegawai Non-ASN Jember Desak Pemkab Patuhi UU ASN, Tuntut NIP PPPK Sesuai UU No 20/2023 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Daerah · 21 Jul 2025 17:32 WIB ·

Pegawai Non-ASN Jember Desak Pemkab Patuhi UU ASN, Tuntut NIP PPPK Sesuai UU No 20/2023


 Pegawai Non-ASN Jember Desak Pemkab Patuhi UU ASN, Tuntut NIP PPPK Sesuai UU No 20/2023 Perbesar

Jember, – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Non ASN dan Non Database BKN (R4) Kabupaten Jember menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Senin (21/7/25) pagi.

Dalam aksi damai tersebut, mereka menuntut agar Pemkab Jember segera mengusulkan nama-nama tenaga R4 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Tuntutan itu merujuk pada Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 serta Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 Diktum 33 yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga non-ASN sebagai PPPK paruh waktu.

Koordinator aksi, Pratama Aprilianto, menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menentukan dan mengusulkan siapa saja dari data R4 yang telah mengikuti seleksi secara lengkap.

Baca juga: Data Bansos Tak Akurat, Bupati Jember Gandeng Mahasiswa KKN

“Sesuai yang dikatakan oleh pihak BKN, keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Jadi kami menuntut agar Pemkab Jember serius dan segera mengusulkan,” katanya.

Lebih jauh, Pratama juga menyampaikan penolakan atas wacana skema Perjanjian Kerja Langsung Orang per Orang (PJLOP) yang mulai beredar di kalangan instansi pemerintah.

Menurutnya, skema PJLOP tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menghargai masa pengabdian pegawai non-ASN yang telah bekerja selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.

“Kami belum bisa menerima skema PJLOP karena tidak ada aturan hukumnya. Kami ingin yang pasti-pasti dulu, yaitu pengangkatan sesuai UU dan Kepmen yang sudah ada,” ujarnya.

Baca juga: Kebakaran Gudang di Balung, Damkar Jember Terlambat Datang karena BBM dan Armada Tua

Massa aksi juga membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap PJLOP. Salah satu di antaranya bertuliskan, “Puluhan tahun mengabdi, kami hadir bukan untuk diganti!!”, menggambarkan kekhawatiran dan kekecewaan para pegawai.

Di Jember, terdapat sekitar 3.562 tenaga non-ASN kategori R4 yang hingga kini belum memiliki kepastian status kepegawaian.

Sebagian dari mereka bahkan mulai menerima surat pemberhentian dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meski Bupati Jember sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan kerja terhadap tenaga non-ASN yang belum mendapatkan kejelasan status.

Pratama mengungkapkan bahwa surat pemberhentian telah muncul di dua OPD, yakni Dinas Kesehatan dan Kecamatan Kaliwates.

“Padahal sudah jelas Bupati menyatakan tidak diperkenankan adanya pemberhentian. Tapi tetap saja ada yang diberhentikan, baik secara lisan maupun tertulis,” katanya.

Baca juga: 16.594 Sertifikat Tanah di Surabaya II Beralih ke Digital, BPN Percepat Implementasi Sertel

Sementara itu, anggota DPRD Jember, Budi Wicaksono, yang turut hadir dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya juga masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait penanganan tenaga non-ASN. Ia menegaskan bahwa DPRD saat ini fokus memperjuangkan alokasi anggaran untuk menggaji tenaga R4.

“Kami juga kaget karena sebagian dari teman-teman R4 sudah mulai melakukan pendaftaran NIB hingga e-katalog, padahal skema PJLOP belum ada aturan resminya. Saat ini, prioritas kami adalah memperjuangkan agar mereka tetap digaji,” ujar politisi dari Partai Nasdem itu.

Budi juga meminta Pemkab Jember tidak mengambil langkah prematur dengan memberhentikan tenaga R4. Ia berharap semua pihak menunggu kepastian regulasi dari Kementerian PAN-RB sembari tetap memperjuangkan pengangkatan yang sesuai dengan payung hukum yang telah ada.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerupuk dari Lorong Semeru, UMKM Desa Ini Tembus Kota-Kota Besar Berkat PKH

25 September 2025 - 14:01 WIB

Judi Online Menggerogoti Kaum Rentan, Penerima PKH di Lumajang Masuk Radar PPATK

25 September 2025 - 13:25 WIB

Gerindra Turun Tangan Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Jember, Langkah Politik Disiapkan

24 September 2025 - 15:44 WIB

DPRD Surabaya Desak Cabut SE Pembatasan KK, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum

24 September 2025 - 15:30 WIB

Agar Tak Gagal, Rencana Bisnis Koperasi Desa Harus Rasional dan Berbasis Potensi Lokal

22 September 2025 - 16:54 WIB

Pinjaman Koperasi Desa dari Dana Desa Dibatasi 30 Persen, Ini Penjelasan dan Syaratnya

22 September 2025 - 16:45 WIB

Trending di Daerah