Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 24 Jul 2025 13:29 WIB ·

Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg


 Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg Perbesar

Lumajang, – Setelah pernyataannya menuai perdebatan di tengah masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang akhirnya memberikan jawaban terbuka terkait isu penggunaan sound horeg.

Jawaban ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Lumajang, KH Ahmad Hanif, pada Kamis (24/7/2025), di Kantor MUI Lumajang.

Sebelumnya, Hanif sempat menyatakan bahwa tidak ada larangan terhadap penggunaan sound horeg, selama tidak mengganggu kepentingan umum.

Pernyataan itu disampaikannya usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang, Kamis (17/7/25).

“Memang boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum,” kata Hanif saat itu.

Baca juga: MUI Banyuwangi: Ekonomi Penting, Tapi Tak Bisa Jadikan Sound Horeg Dibenarkan

Namun pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan masyarakat dan media, karena dianggap bertentangan dengan fatwa MUI Jawa Timur yang mengatur secara spesifik penggunaan sound horeg.

Menanggapi hal itu, Hanif menjelaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud menentang fatwa, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari isi fatwa MUI Jatim, khususnya poin keempat.

Baca juga: Menanti Instruksi Gubernur, MUI Lumajang Minta Kepala Daerah Kompak Soal Sound Horeg

“Kami menyatakan bahwa MUI Lumajang mendukung penuh fatwa MUI (Jawa Timur) tersebut (soal sound horeg),” ujar Hanif saat memberikan klarifikasi.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan awalnya tidak dibatalkan, namun perlu dilihat secara menyeluruh sesuai isi fatwa.

“Tidak membatalkan. Fatwa MUI itu ada 6 poin. Di poin keempat itu dijelaskan,” imbuhnya.

Dalam poin keempat fatwa MUI Jawa Timur, disebutkan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan dengan intensitas suara yang wajar dan dalam kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, serta bebas dari hal-hal yang diharamkan.

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 900 Meter

16 April 2026 - 15:10 WIB

Pasar yang Retak, Ketika Gula Rafinasi Mengalir Diam-Diam di Nadi Ekonomi Petani

15 April 2026 - 15:16 WIB

Lahar Hujan Semeru Terjang Lumajang, Satu Alat Berat Terseret Arus

8 April 2026 - 14:45 WIB

Status Siaga, Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

8 April 2026 - 07:48 WIB

Erupsi Semeru Terekam Seismogram 27 mm, Luncuran Awan Panas 4,5 Km

7 April 2026 - 20:55 WIB

Pertamina Tambah Pasokan 45,8 Persen, Kenapa LPG 3 Kg Masih Langka di Lumajang?

7 April 2026 - 18:18 WIB

Trending di Nasional