Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Nasional · 24 Jul 2025 13:29 WIB ·

Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg


 Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg Perbesar

Lumajang, – Setelah pernyataannya menuai perdebatan di tengah masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang akhirnya memberikan jawaban terbuka terkait isu penggunaan sound horeg.

Jawaban ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Lumajang, KH Ahmad Hanif, pada Kamis (24/7/2025), di Kantor MUI Lumajang.

Sebelumnya, Hanif sempat menyatakan bahwa tidak ada larangan terhadap penggunaan sound horeg, selama tidak mengganggu kepentingan umum.

Pernyataan itu disampaikannya usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang, Kamis (17/7/25).

“Memang boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum,” kata Hanif saat itu.

Baca juga: MUI Banyuwangi: Ekonomi Penting, Tapi Tak Bisa Jadikan Sound Horeg Dibenarkan

Namun pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan masyarakat dan media, karena dianggap bertentangan dengan fatwa MUI Jawa Timur yang mengatur secara spesifik penggunaan sound horeg.

Menanggapi hal itu, Hanif menjelaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud menentang fatwa, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari isi fatwa MUI Jatim, khususnya poin keempat.

Baca juga: Menanti Instruksi Gubernur, MUI Lumajang Minta Kepala Daerah Kompak Soal Sound Horeg

“Kami menyatakan bahwa MUI Lumajang mendukung penuh fatwa MUI (Jawa Timur) tersebut (soal sound horeg),” ujar Hanif saat memberikan klarifikasi.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan awalnya tidak dibatalkan, namun perlu dilihat secara menyeluruh sesuai isi fatwa.

“Tidak membatalkan. Fatwa MUI itu ada 6 poin. Di poin keempat itu dijelaskan,” imbuhnya.

Dalam poin keempat fatwa MUI Jawa Timur, disebutkan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan dengan intensitas suara yang wajar dan dalam kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, serta bebas dari hal-hal yang diharamkan.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gunung Semeru Tetap Siaga Level III, Teramati 6 Letusan Hari Ini

20 Februari 2026 - 14:46 WIB

Banjir Lahar Kembali Terjadi di Lumajang, Penambang Diminta Patuhi Arahan Petugas

18 Februari 2026 - 17:47 WIB

Banjir Lahar Hujan Kembali Terjang Lumajang, Warga Nekat Seberangi Sungai

18 Februari 2026 - 17:26 WIB

Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Yang Terjadi di Gondoruso Bau Belerang

17 Februari 2026 - 20:36 WIB

Sudah Dinormalisasi, Sungai Tetap Tak Mampu Bendung Lahar Semeru

17 Februari 2026 - 20:27 WIB

Kepanikan di Atas Jembatan, Warga Berlarian Saat Lahar Semeru Meluap

17 Februari 2026 - 20:22 WIB

Trending di Nasional