Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Nasional · 24 Jul 2025 13:29 WIB ·

Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg


 Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg Perbesar

Lumajang, – Setelah pernyataannya menuai perdebatan di tengah masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang akhirnya memberikan jawaban terbuka terkait isu penggunaan sound horeg.

Jawaban ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Lumajang, KH Ahmad Hanif, pada Kamis (24/7/2025), di Kantor MUI Lumajang.

Sebelumnya, Hanif sempat menyatakan bahwa tidak ada larangan terhadap penggunaan sound horeg, selama tidak mengganggu kepentingan umum.

Pernyataan itu disampaikannya usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang, Kamis (17/7/25).

“Memang boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum,” kata Hanif saat itu.

Baca juga: MUI Banyuwangi: Ekonomi Penting, Tapi Tak Bisa Jadikan Sound Horeg Dibenarkan

Namun pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan masyarakat dan media, karena dianggap bertentangan dengan fatwa MUI Jawa Timur yang mengatur secara spesifik penggunaan sound horeg.

Menanggapi hal itu, Hanif menjelaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud menentang fatwa, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari isi fatwa MUI Jatim, khususnya poin keempat.

Baca juga: Menanti Instruksi Gubernur, MUI Lumajang Minta Kepala Daerah Kompak Soal Sound Horeg

“Kami menyatakan bahwa MUI Lumajang mendukung penuh fatwa MUI (Jawa Timur) tersebut (soal sound horeg),” ujar Hanif saat memberikan klarifikasi.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan awalnya tidak dibatalkan, namun perlu dilihat secara menyeluruh sesuai isi fatwa.

“Tidak membatalkan. Fatwa MUI itu ada 6 poin. Di poin keempat itu dijelaskan,” imbuhnya.

Dalam poin keempat fatwa MUI Jawa Timur, disebutkan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan dengan intensitas suara yang wajar dan dalam kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, serta bebas dari hal-hal yang diharamkan.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiah Rp50 Juta, Daftar Gratis! Bupati Cup Catur 2025 Siap Ramaikan Lumajang

26 September 2025 - 12:45 WIB

Gunung Semeru Erupsi Empat Kali Sejak Dini Hari, Kolom Letusan Capai 700 Meter

22 September 2025 - 11:32 WIB

Pemerintah Siapkan Jembatan Semi Permanen, Harapan Baru untuk Warga Empat Desa Lumajang

20 September 2025 - 15:08 WIB

Belum Tuntas Urus Proyek Whoosh, Danantara Kini Dilibatkan dalam Rencana Kereta Cepat ke Surabaya

18 September 2025 - 18:27 WIB

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pemerintah Matangkan Kajian, Pendanaan Swasta Jadi Prioritas

18 September 2025 - 18:15 WIB

Sepanjang Bulan Januari Hingga September 2025, Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali

17 September 2025 - 15:30 WIB

Trending di Nasional