Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 24 Jul 2025 13:29 WIB ·

Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg


 Respons Publik Bikin MUI Lumajang Luruskan Pernyataan Soal Sound Horeg Perbesar

Lumajang, – Setelah pernyataannya menuai perdebatan di tengah masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang akhirnya memberikan jawaban terbuka terkait isu penggunaan sound horeg.

Jawaban ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Lumajang, KH Ahmad Hanif, pada Kamis (24/7/2025), di Kantor MUI Lumajang.

Sebelumnya, Hanif sempat menyatakan bahwa tidak ada larangan terhadap penggunaan sound horeg, selama tidak mengganggu kepentingan umum.

Pernyataan itu disampaikannya usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang, Kamis (17/7/25).

“Memang boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum,” kata Hanif saat itu.

Baca juga: MUI Banyuwangi: Ekonomi Penting, Tapi Tak Bisa Jadikan Sound Horeg Dibenarkan

Namun pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan masyarakat dan media, karena dianggap bertentangan dengan fatwa MUI Jawa Timur yang mengatur secara spesifik penggunaan sound horeg.

Menanggapi hal itu, Hanif menjelaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud menentang fatwa, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari isi fatwa MUI Jatim, khususnya poin keempat.

Baca juga: Menanti Instruksi Gubernur, MUI Lumajang Minta Kepala Daerah Kompak Soal Sound Horeg

“Kami menyatakan bahwa MUI Lumajang mendukung penuh fatwa MUI (Jawa Timur) tersebut (soal sound horeg),” ujar Hanif saat memberikan klarifikasi.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan awalnya tidak dibatalkan, namun perlu dilihat secara menyeluruh sesuai isi fatwa.

“Tidak membatalkan. Fatwa MUI itu ada 6 poin. Di poin keempat itu dijelaskan,” imbuhnya.

Dalam poin keempat fatwa MUI Jawa Timur, disebutkan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan dengan intensitas suara yang wajar dan dalam kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, serta bebas dari hal-hal yang diharamkan.

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kenaikan Harga Pertamax Jadi Perhatian Warga Lumajang, Antrean Pertalite Mengular

11 Juni 2026 - 08:47 WIB

Pelemahan Rupiah Mulai Tekan Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang

9 Juni 2026 - 15:22 WIB

Dampak Pelemahan Rupiah, Harga Ban Motor di Lumajang Kini Tembus Rp 325 Ribu

7 Juni 2026 - 10:38 WIB

Dari Surabaya ke Pegangsaan Timur: Jejak Panjang Bung Karno Menuju Proklamasi Kemerdekaan

6 Juni 2026 - 16:25 WIB

Beras Tetap Stabil Saat Rupiah Melemah, Cabai Justru Melonjak di Lumajang

5 Juni 2026 - 11:46 WIB

Doa Bersama di Wonorejo, PDI Perjuangan Lumajang Ajak Kader Teladani Semangat Perjuangan Bung Karno

3 Juni 2026 - 20:24 WIB

Trending di Nasional