Ada 48 Subwoofer, Polisi Pastikan Sound System Karnaval Karanglo Tetap Diawasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Hiburan · 8 Agu 2025 18:52 WIB ·

Ada 48 Subwoofer, Polisi Pastikan Sound System Karnaval Karanglo Tetap Diawasi


 Ada 48 Subwoofer, Polisi Pastikan Sound System Karnaval Karanglo Tetap Diawasi Perbesar

Lumajang, – Polres Lumajang memastikan akan mengawasi secara ketat penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang digelar selama tiga hari berturut-turut dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan sound system berdaya besar yang kerap disebut sound horeg. Dalam flyer acara yang beredar, disebutkan bahwa akan ada empat sound system tampil secara bergantian, dengan total 48 subwoofer yang digunakan.

Baca juga: Kesehatan Telinga Terancam, RSUD Lumajang Catat Lonjakan Pasien Akibat Suara Sound Horeg

“Kami pastikan tidak ada izin kegiatan sound horeg yang dikeluarkan. Izin yang kami berikan adalah untuk kegiatan karnaval, bukan untuk pertunjukan sound system,” tegas Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, saat ditemui di kantornya, Jumat (8/8/2025).

Meski tidak mengizinkan secara khusus pertunjukan sound horeg, Untoro mengakui bahwa dalam praktiknya, sound system akan tetap digunakan sebagai bagian dari hiburan dalam karnaval.

Karena itu, pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan terhadap batas kebisingan dan durasi kegiatan.

Baca juga: Rentetan Pencurian Motor Mahasiswa KKN di Lumajang, Keamanan Peserta Pengabdian Dipertanyakan

“Kami tidak bisa melarang panitia memakai sound system dalam karnaval. Tapi mereka sudah kami ingatkan untuk mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.

Polres Lumajang sebelumnya telah menerbitkan ketentuan terkait penggunaan sound system, termasuk batas maksimal kebisingan yaitu 85 desibel, merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Selain itu, kegiatan tidak boleh berlangsung lebih dari pukul 23.00 WIB.

“Jika ada pelanggaran, seperti suara melebihi batas atau kegiatan lewat tengah malam, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk pembubaran,” tegas Untoro.

Untuk memastikan kepatuhan, panitia penyelenggara telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan siap mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Patroli pengawasan pun akan diturunkan ke lokasi selama kegiatan berlangsung.

“Kami akan kawal langsung pelaksanaannya. Kalau terbukti melanggar, tidak akan kami toleransi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karangtaruna Diminta Bangun Kemandirian Ekonomi Desa

15 November 2025 - 14:42 WIB

1.700 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Arema FC vs Persija di Stadion Kanjuruhan

8 November 2025 - 11:57 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Polres Lumajang Pastikan Seluruh Unsur Siaga Hadapi Potensi Bencana

5 November 2025 - 13:09 WIB

Cegah Kepanikan Warga, Bupati Lumajang Perkuat Pengawasan SPBU Pertamina

31 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Bupati Lumajang Sidak Dua SPBU, Pastikan Pertalite Aman dan Sesuai Standar

31 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

31 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Trending di Nasional