DPRD Lumajang Dorong Transparansi Perizinan dan Kontribusi PAD dari Perusahaan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Daerah · 13 Agu 2025 13:25 WIB ·

DPRD Lumajang Dorong Transparansi Perizinan dan Kontribusi PAD dari Perusahaan


 DPRD Lumajang Dorong Transparansi Perizinan dan Kontribusi PAD dari Perusahaan Perbesar

Lumajang, – Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang mendorong keterbukaan dan ketertiban administrasi perizinan perusahaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan dari masyarakat terhadap aktivitas salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.

Sebagai tindak lanjut, Komisi C menggelar rapat kerja dengan menghadirkan pihak perusahaan dan sejumlah instansi teknis terkait. Selain itu, DPRD juga melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan aturan dan dokumen perizinan yang ada.

Baca juga: Polda Jatim Kerahkan Tim Jatanras Buru Curanmor di Lumajang

Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Zainal, menegaskan bahwa transparansi perizinan tidak hanya penting dari sisi kepatuhan hukum, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan jika dikelola dengan baik.

“Kami tidak hanya merespons keluhan masyarakat, tapi juga melihat peluang untuk mendorong optimalisasi PAD dari sektor perizinan. Perusahaan harus berkontribusi, sesuai regulasi yang berlaku,” kata Zainal, Rabu (13/8/25).

Baca juga: Mahasiswa KKN UGM Dorong Inovasi Pertanian dan Edukasi di Desa Argosari, Lumajang

Evaluasi yang dilakukan meliputi kelengkapan dokumen legalitas, kesesuaian operasional dengan perizinan yang dimiliki, hingga potensi pelanggaran yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan sekitar.

Komisi C menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian temuan di lapangan. Koordinasi dengan instansi teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup juga dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan terukur.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Lumajang tidak hanya legal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Silpa APBD Jember Tembus Rp700 Miliar, DPRD Siapkan Evaluasi Besar-besaran OPD

2 Januari 2026 - 16:53 WIB

Senduro Masuk Kategori Mandiri, Bukti Desa Mampu Menjadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan

2 Januari 2026 - 16:14 WIB

Data Lemah, Pembinaan Minim, Petani Pisang Terjebak Sistem Off Taker

2 Januari 2026 - 15:52 WIB

Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa

2 Januari 2026 - 14:18 WIB

Ganti Ambulans Rusak Berat, Pemkab Lumajang Serahkan 29 Armada Baru ke Desa

2 Januari 2026 - 14:12 WIB

Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial

2 Januari 2026 - 14:02 WIB

Trending di Daerah