DPRD Lumajang Dorong Transparansi Perizinan dan Kontribusi PAD dari Perusahaan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Daerah · 13 Agu 2025 13:25 WIB ·

DPRD Lumajang Dorong Transparansi Perizinan dan Kontribusi PAD dari Perusahaan


 DPRD Lumajang Dorong Transparansi Perizinan dan Kontribusi PAD dari Perusahaan Perbesar

Lumajang, – Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang mendorong keterbukaan dan ketertiban administrasi perizinan perusahaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan dari masyarakat terhadap aktivitas salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.

Sebagai tindak lanjut, Komisi C menggelar rapat kerja dengan menghadirkan pihak perusahaan dan sejumlah instansi teknis terkait. Selain itu, DPRD juga melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan aturan dan dokumen perizinan yang ada.

Baca juga: Polda Jatim Kerahkan Tim Jatanras Buru Curanmor di Lumajang

Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Zainal, menegaskan bahwa transparansi perizinan tidak hanya penting dari sisi kepatuhan hukum, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan jika dikelola dengan baik.

“Kami tidak hanya merespons keluhan masyarakat, tapi juga melihat peluang untuk mendorong optimalisasi PAD dari sektor perizinan. Perusahaan harus berkontribusi, sesuai regulasi yang berlaku,” kata Zainal, Rabu (13/8/25).

Baca juga: Mahasiswa KKN UGM Dorong Inovasi Pertanian dan Edukasi di Desa Argosari, Lumajang

Evaluasi yang dilakukan meliputi kelengkapan dokumen legalitas, kesesuaian operasional dengan perizinan yang dimiliki, hingga potensi pelanggaran yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan sekitar.

Komisi C menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian temuan di lapangan. Koordinasi dengan instansi teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup juga dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan terukur.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Lumajang tidak hanya legal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temuan Hidrogen Peroksida di Lokasi Pengolahan Limbah Tambang Emas Picu Kekhawatiran Warga

17 November 2025 - 16:00 WIB

Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin

17 November 2025 - 15:55 WIB

Limbah Tambang Emas Resahkan Warga Pasirian Lumajang

17 November 2025 - 15:47 WIB

Ini 9 Pelanggaran yang Diburu dalam Operasi Zebra Semeru 2025

17 November 2025 - 15:33 WIB

Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun

16 November 2025 - 10:04 WIB

Geobag dan Geotek Jadi Andalan di Perbaikan Darurat Tanggul Regoyo

15 November 2025 - 13:42 WIB

Trending di Daerah