Lumajang, – Dengan dalih melakukan pengawasan terhadap program pemerintah desa, tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LBSI Lumajang ditangkap oleh jajaran Polres Lumajang setelah diduga kuat memeras Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit.
Ketiganya yakni FA (33), warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, SB (57), warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko; dan AM (39), warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, para pelaku beraksi dengan menakut-nakuti kepala desa terkait sejumlah isu dalam pengelolaan desa.
Baca juga: Polres Lumajang Amankan Tiga Oknum LSM Diduga Peras Kades Tunjung
Mereka mengklaim menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan kendaraan dinas, tanah kas desa, hingga renovasi fasilitas desa yang sebenarnya belum dianggarkan secara resmi.
“Modus mereka adalah mencari-cari alasan untuk menakut-nakuti kepala desa. Mereka ancam akan menyebarkan isu ke media sosial dan melaporkannya ke Inspektorat jika uang tidak diberikan,” kata Alex, Sabtu (16/8/25).
Baca juga: Universitas Lumajang dan 7 Kampus Lain Tarik Mahasiswa KKN dari Lumajang
Awalnya, pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta. Namun, setelah proses negosiasi, Kepala Desa Tunjung hanya menyanggupi Rp20 juta. Merasa terancam, sang kepala desa kemudian berkoordinasi dengan Polsek Gucialit sebelum melakukan pertemuan dengan para pelaku.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan bernama Daleme Pak Dhe di kawasan Gucialit, Kamis (14/8/25), saat ketiga pelaku tengah menerima uang hasil pemerasan.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta dan tiga unit handphone milik para tersangka.
Alex menambahkan permasalahan yang dijadikan bahan ancaman sebenarnya sudah diselesaikan di tingkat kecamatan.
“Kami akan tindak tegas semua bentuk pemerasan, apalagi yang berkedok lembaga sosial. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak takut melapor,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan