Lumajang, – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menetapkan anggaran sektor kesehatan tahun 2026 sebesar Rp114 triliun, meningkat sekitar 8% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebanyak Rp12,7 triliun dari total tersebut akan disalurkan ke pemerintah daerah untuk mendukung layanan kesehatan primer seperti puskesmas dan posyandu.
Namun, meskipun anggaran telah diumumkan secara nasional, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang hingga kini masih menunggu kepastian alokasi yang akan diterima.
Baca juga: Ibu-ibu Gucialit Naik Kelas! Dapur Rumah Jadi Sumber Ketahanan Pangan
Proses pengajuan anggaran dari daerah dilakukan melalui aplikasi resmi milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan prosedur dan kriteria yang telah ditentukan.
“Tahun depan ya, masih belum tahu disetujui atau tidak. Semua tergantung indikator yang ditetapkan Kemendagri,” ujar Kepala Dinkes Lumajang, dr Rosyidah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (19/8/25).
Baca juga: Dikira Dicuri, Ekskavator Lumajang Ditemukan di Bojonegoro: Ini Kronologinya
Rosyidah menjelaskan dalam sistem pengajuan tersebut, pemerintah daerah tidak bisa menyusun rencana kegiatan secara bebas. Terdapat menu kegiatan yang telah ditentukan pusat, dan daerah harus menyesuaikan seluruh usulan program sesuai arahan tersebut.
“Sudah ada menunya, tidak boleh keluar dari menu yang ditentukan. Anggaran dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai target kinerja yang ditetapkan Kemendagri. Tidak sama nominalnya, karena ada indikatornya,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan