Lumajang, – Sebanyak 198 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Lumajang telah resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih, sebuah langkah strategis untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal berbasis desa.
Seluruh koperasi yang terbentuk ini telah berbadan hukum dan siap memasuki tahap berikutnya, yaitu penentuan jenis usaha yang akan digarap.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, koperasi ini menjadi sarana baru bagi desa untuk menggali dan mengelola potensi ekonomi masing-masing wilayah secara mandiri.
Baca juga: Baru Dua Candi di Lumajang Terawat, Situs Bersejarah Lain Butuh Perhatian Serius
“Sudah terbentuk dan semuanya berbadan hukum. Tinggal target berikutnya adalah memetakan usaha apa yang akan dilakukan oleh masing-masing koperasi ini. Peluang-peluang apa atau potensi apa yang bisa mereka baca agar Koperasi Desa Merah Putih ini berjalan lancar dan berhasil. Baru nanti kita kawal bersama,” jelas Bayu, Senin (22/9/25).
Baca juga: Harga Cabai di Surabaya Naik, Pemkot Sigap Jaga Kestabilan Harga Lewat Pengawasan dan Pasar Murah
Koperasi Desa Merah Putih tidak dibatasi hanya pada satu sektor usaha. Masing-masing koperasi diberikan keleluasaan untuk memilih jenis usaha sesuai kebutuhan dan potensi lokal.
Namun demikian, Bayu mengingatkan agar pengurus koperasi tidak gegabah. Setiap rencana bisnis harus disusun dengan matang dan realistis agar koperasi tidak gagal di tengah jalan.
“Kami sarankan pengurus koperasi rembukan dengan kepala desa. Rencana bisnis harus benar-benar masuk akal dan berdasarkan potensi nyata di desa. Jangan sekadar ikut-ikutan,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan