Komnas HAM Turun Tangan, Kasus MBG Jember Dinilai Langgar Hak atas Pangan dan Gizi Anak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 5 Okt 2025 14:06 WIB ·

Komnas HAM Turun Tangan, Kasus MBG Jember Dinilai Langgar Hak atas Pangan dan Gizi Anak


 Komnas HAM Turun Tangan, Kasus MBG Jember Dinilai Langgar Hak atas Pangan dan Gizi Anak Perbesar

Jember, – Dugaan kasus keracunan yang dialami sejumlah siswa dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember kini menjadi sorotan serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lembaga tersebut menilai bahwa peristiwa ini tidak hanya soal kelalaian teknis, tetapi juga menyangkut hak anak atas pangan yang aman dan bergizi, sebagai bagian dari hak hidup layak.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, turun langsung ke Jember untuk bertemu dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Jember, di antaranya Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono, Inspektur Kabupaten Ratno Cahyadi Sembodo, serta Plt Kepala Dinas Kesehatan Akhmad Helmi Luqman. Pertemuan ini menjadi langkah awal dari penyelidikan lapangan yang akan dilakukan Komnas HAM.

“Kami memberi perhatian terhadap kasus MBG ini karena pangan dan gizi merupakan bagian dari hak asasi manusia,” tegas Anis, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Capaian Pajak Reklame Jember Tertinggal, DPRD Siapkan Langkah Penertiban dan Revisi Regulasi

Ia mencatat dua insiden yang menjadi fokus penyelidikan, yakni dugaan keracunan di SDN 05 Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, dan temuan makanan basi di SDN Bintoro 5, Kecamatan Patrang.

Menurut Anis, persoalan MBG di Jember perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari aspek teknis penyajian makanan, tapi juga dari tata kelola kelembagaan, proses bisnis, regulasi daerah, hingga pelibatan penerima manfaat dalam penyusunan menu.

“Kalau mengacu pada hak asasi manusia, hak atas pangan dan gizi merupakan bagian dari hak hidup layak sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang sudah diratifikasi lewat UU No. 6 Tahun 2012,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hasil dari pantauan ini akan menjadi bagian dari evaluasi nasional terhadap pelaksanaan MBG di berbagai daerah. Jember dipilih sebagai sampel penting karena kasus yang terjadi memberikan gambaran adanya kelemahan sistemik dalam pengelolaan program.

Baca juga: Dugaan Paparan Radioaktif Cs-137 di Kawasan Industri Cikande dan Surabaya Bikin Warga Waswas

“Kami akan mengumpulkan semua data, termasuk hasil laboratorium, dokumentasi produksi makanan, standar dapur, dan bagaimana kontrol dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Anis.

Komnas HAM menegaskan kunjungan ini bukan bertujuan untuk menyalahkan, tetapi untuk mendorong perbaikan sistemik dan memastikan bahwa setiap program pemerintah benar-benar menjamin hak warga, terutama anak-anak, sebagai kelompok paling rentan.

“Ini soal hak atas hidup sehat dan pendidikan yang aman. Jangan sampai anak-anak menjadi korban karena lemahnya pengawasan terhadap program yang sejatinya mulia,” jelasnya.

>Dari paparan awal yang disampaikan Pemkab Jember, Komnas HAM mengindikasikan adanya persoalan dalam persyaratan kelembagaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawasan mutu, dan proses verifikasi menu yang seharusnya dikonsultasikan dengan pihak penerima manfaat.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Sekda Jember, Jupriono, menyambut baik langkah Komnas HAM. Ia menyatakan Pemkab telah melakukan upaya penanganan awal dan sedang memperbaiki standar pelaksanaan MBG.

“Kami terbuka terhadap evaluasi. Saat ini kami tengah memperbaiki standar dapur, sumber air bersih, dan memastikan semua penyedia MBG memenuhi syarat higienis dan keamanan pangan,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Erupsi Semeru Disertai Awan Panas 4,5 Kilometer dan Kolom Abu 1.000 Meter

19 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi Mahasiswa menggugat, Enam Tuntutan Dibawa ke DPRD Lumajang

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Jadi Perhatian Warga Lumajang, Antrean Pertalite Mengular

11 Juni 2026 - 08:47 WIB

Pelemahan Rupiah Mulai Tekan Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang

9 Juni 2026 - 15:22 WIB

Dampak Pelemahan Rupiah, Harga Ban Motor di Lumajang Kini Tembus Rp 325 Ribu

7 Juni 2026 - 10:38 WIB

Dari Surabaya ke Pegangsaan Timur: Jejak Panjang Bung Karno Menuju Proklamasi Kemerdekaan

6 Juni 2026 - 16:25 WIB

Trending di Nasional