Redistribusi Tanah Lumajan untuk Kesejahteraan Desa - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 4 Des 2025 19:21 WIB ·

Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan


 Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan Perbesar

Mas Yudha Tekankan Tanggung Jawab Warga Desa Bades Setelah Terima Sertifikat Redistribusi

Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma atau Mas Yudha, kembali mengingatkan warga Desa Bades agar mengelola tanah hasil redistribusi dengan bijak dan bertanggung jawab. Pesan ini ia sampaikan saat Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Balai Dusun Dampar, Rabu (3/12/2025).

“Mari jaga dan manfaatkan tanah ini dengan bijak. Gunakan untuk kegiatan produktif, hindari konflik, dan jangan mudah tergoda menjualnya tanpa pertimbangan jangka panjang,” tegas Mas Yudha kepada 317 warga penerima sertifikat.

Ia menjelaskan bahwa tanah bukan hanya berfungsi sebagai dokumen legalitas, tetapi merupakan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi jangka panjang. Karena itu, pemanfaatan tanah secara tepat dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah potensi konflik sosial akibat sengketa lahan.

Mas Yudha juga mendorong warga untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan melalui kegiatan produktif, seperti pertanian, kehutanan, atau usaha berbasis desa. Dengan cara ini, tanah bisa menjadi sumber pendapatan berkelanjutan.

“Tanah yang dikelola dengan bijak akan menjadi modal ekonomi yang nyata, bukan sekadar simbol,” ujarnya.

Respons warga pun positif. Ibu Misini, salah satu penerima sertifikat, menyatakan rasa syukurnya dan bertekad memanfaatkan tanah untuk kebutuhan produktif. “Kami akan menggunakan tanah ini sebaik-baiknya dan tidak akan menjualnya tanpa pertimbangan matang,” katanya.

Hal senada disampaikan Uji Utomo, pelaku UMKM desa. Menurutnya, kepemilikan tanah memberi rasa aman untuk mengembangkan usaha. “Sertifikat ini membuka peluang untuk menambah penghasilan keluarga,” ujarnya.

Di akhir acara, Mas Yudha kembali menegaskan bahwa tanggung jawab warga dalam mengelola tanah merupakan bagian penting dari keberlanjutan reforma agraria. Dengan pengelolaan yang bijak serta produktif, redistribusi tanah tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan fondasi ekonomi yang kuat bagi generasi sekarang dan mendatang.

“Jaga tanah ini, kelola dengan baik, dan gunakan untuk kebaikan. Ini amanah yang harus kita pertanggungjawabkan demi masa depan yang lebih sejahtera,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Punya Tunangan, Oknum Guru di Lumajang Diduga Masih Selingkuh Dengan Suami Orang

6 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Jalan Jalur Evakuasi Semeru Rusak Belasan Tahun, Lumajang Dapat Anggaran Rp18 Miliar

6 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Kekeringan Lumajang Berlanjut, BPBD Ajukan Tanggap Darurat Tambahan 65 Hari

5 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cabai Rawit Rp75 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Harga Tinggi Konsumen Hadapi Beban

5 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Polsek Lumajang Kota Perkuat Layanan 110, Permudah Masyarakat Mendapatkan Bantuan Polisi

5 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Lahan Makin Kering, Hasil Pisang Lumajang Turun hingga 40 Persen

4 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Trending di Daerah