Redistribusi Tanah Lumajan untuk Kesejahteraan Desa - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 4 Des 2025 19:21 WIB ·

Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan


 Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan Perbesar

Mas Yudha Tekankan Tanggung Jawab Warga Desa Bades Setelah Terima Sertifikat Redistribusi

Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma atau Mas Yudha, kembali mengingatkan warga Desa Bades agar mengelola tanah hasil redistribusi dengan bijak dan bertanggung jawab. Pesan ini ia sampaikan saat Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Balai Dusun Dampar, Rabu (3/12/2025).

“Mari jaga dan manfaatkan tanah ini dengan bijak. Gunakan untuk kegiatan produktif, hindari konflik, dan jangan mudah tergoda menjualnya tanpa pertimbangan jangka panjang,” tegas Mas Yudha kepada 317 warga penerima sertifikat.

Ia menjelaskan bahwa tanah bukan hanya berfungsi sebagai dokumen legalitas, tetapi merupakan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi jangka panjang. Karena itu, pemanfaatan tanah secara tepat dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah potensi konflik sosial akibat sengketa lahan.

Mas Yudha juga mendorong warga untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan melalui kegiatan produktif, seperti pertanian, kehutanan, atau usaha berbasis desa. Dengan cara ini, tanah bisa menjadi sumber pendapatan berkelanjutan.

“Tanah yang dikelola dengan bijak akan menjadi modal ekonomi yang nyata, bukan sekadar simbol,” ujarnya.

Respons warga pun positif. Ibu Misini, salah satu penerima sertifikat, menyatakan rasa syukurnya dan bertekad memanfaatkan tanah untuk kebutuhan produktif. “Kami akan menggunakan tanah ini sebaik-baiknya dan tidak akan menjualnya tanpa pertimbangan matang,” katanya.

Hal senada disampaikan Uji Utomo, pelaku UMKM desa. Menurutnya, kepemilikan tanah memberi rasa aman untuk mengembangkan usaha. “Sertifikat ini membuka peluang untuk menambah penghasilan keluarga,” ujarnya.

Di akhir acara, Mas Yudha kembali menegaskan bahwa tanggung jawab warga dalam mengelola tanah merupakan bagian penting dari keberlanjutan reforma agraria. Dengan pengelolaan yang bijak serta produktif, redistribusi tanah tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan fondasi ekonomi yang kuat bagi generasi sekarang dan mendatang.

“Jaga tanah ini, kelola dengan baik, dan gunakan untuk kebaikan. Ini amanah yang harus kita pertanggungjawabkan demi masa depan yang lebih sejahtera,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Tidak Ada Lagu Indonesia Raya dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang

1 Juli 2026 - 13:30 WIB

Wereng Pangkas Panen hingga 50 Persen, Pemkab Lumajang Malah Gelar Rapat Penanganan Monyet

1 Juli 2026 - 10:32 WIB

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah