Lumajang, – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang memberikan penjelasan terkait 107 berkas calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang saat ini berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS) dalam sistem Monitoring Layanan (MOLA) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKD menegaskan bahwa status tersebut bukanlah indikasi kegagalan, melainkan bagian dari proses verifikasi teknis untuk menjamin keakuratan data.
Menurut Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono, mayoritas berkas BTS disebabkan oleh ketidaksesuaian data antara sistem SSCASN dan dokumen ijazah, seperti perbedaan penulisan nama atau tanggal lahir.
Dari 107 berkas yang tercatat BTS, sebanyak 28 di antaranya sudah terkonfirmasi memiliki selisih data yang masih perlu penyesuaian.
Baca juga: Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri, Wali Kota Eri, Itu Dibeli dari Uang Rakyat!
“Status BTS bukanlah akhir proses. Ini hanyalah tanda bahwa ada data yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh admin kami. Peserta tidak perlu khawatir atau merasa gagal,” jelas Ari Rabu (8/10/2025).
BKD menegaskan bahwa seluruh proses koreksi hanya dapat dilakukan oleh admin BKD, bukan oleh peserta secara mandiri. Pihak BKD juga memastikan bahwa peserta yang perlu melakukan penyesuaian akan dihubungi langsung oleh petugas resmi, dan apabila tidak ada pemberitahuan, berarti berkas peserta telah sesuai dan sedang dalam proses validasi akhir.
Baca juga: 1.000 Investor Baru Muncul Setiap Bulan, Malang Jadi Magnet Investasi Anak Muda
“Semua perbaikan kami tangani internal. Jadi, peserta cukup memantau kanal resmi kami dan tidak perlu mengirim dokumen ulang tanpa instruksi,” katanya.
BKD Lumajang meminta seluruh peserta untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Untuk menghindari kebingungan, BKD mengimbau para peserta PPPK hanya mengikuti informasi resmi melalui akun media sosial @bkdkablumajang dan @bkn2surabaya.
“Kami memahami kekhawatiran peserta, tapi kami juga ingin menekankan bahwa proses ini berjalan terstruktur dan penuh kehati-hatian. Tujuannya satu: memastikan tidak ada peserta yang dirugikan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan