GP Ansor Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok Mulut Netizen - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 18 Okt 2025 19:26 WIB ·

GP Ansor Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok Mulut Netizen


 GP Ansor Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok Mulut Netizen Perbesar

Lumajang, – Pemilik akun TikTok “Mulut Netizen”, yang diduga bernama Agus Haryanto alias Agus Gemoy, resmi dilaporkan oleh Tim Hukum GP Ansor Lumajang ke Polres Lumajang, Sabtu (18/10/25).

Pelaporan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait konten video yang dianggap menyudutkan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan dunia pesantren.

Dalam video yang sempat viral di TikTok, akun Mulut Netizen menanggapi tayangan program di Trans7 dengan pernyataan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, terutama warga nahdliyin.

Baca juga: Sejak Berganti Nama, Stasiun Lumajang Catat Lonjakan Penumpang 40 Persen

Video tersebut juga disinyalir mengandung unsur provokatif dan menyebut nama Ketua Umum PBNU secara tidak pantas.

“Hari ini kami dari Pemuda Ansor Kabupaten Lumajang resmi melaporkan akun TikTok Mulut Netizen, yang diduga milik Agus Haryanto. Kami menilai kontennya mengganggu keamanan dan ketertiban serta menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat,” kata Ketua Tim Hukum GP Ansor Lumajang, Akbar Umbu Nay.

Baca juga: Lumajang Tingkatkan Transparansi dan Edukasi Fiskal untuk Bangun Kepercayaan Publik

Akbar menjelaskan, pelaporan ini dilakukan dengan merujuk pada Pasal 28 juncto Pasal 27 UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian dan menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

GP Ansor menilai, penghinaan terhadap ulama dan pemimpin organisasi seperti Ketua Umum PBNU merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah keagamaan dan nilai-nilai pesantren.

“Bagi kami, Ketua Umum PBNU bukan hanya seorang pemimpin, tapi juga guru dan orang tua. Saat kehormatan beliau direndahkan di ruang publik, maka kami wajib mengambil langkah,” lanjut Akbar.

Meskipun pihak terlapor sempat melakukan klarifikasi atas video tersebut, GP Ansor menegaskan bahwa langkah hukum tetap diambil sesuai dengan permintaan dari Agus sendiri.

“Dia meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum. Maka kami penuhi permintaannya,” tambah Akbar.

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bunda Indah Cicipi Selai Pepaya di Food Security Expo Lumajang, Ada UMKM dan Pasar Murah!

18 Oktober 2026 - 14:57 WIB

21 Pengurus HKTI Lumajang Dikukuhkan, Bunda Indah Dorong Petani Perkuat Ketahanan Pangan

18 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Jalan PB Sudirman Lumajang Mulai Ditata, Proyek 730 Meter Ditargetkan Rampung Desember

18 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Kekeringan Lumajang Belum Usai, Enam Kecamatan Masih Terdampak hingga Desember

18 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Bunda Indah Instruksikan Camat dan Kades Edukasi Warga, Kebersihan Harus Jadi Kebiasaan

18 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Bunda Indah Bersihkan Kali Asem, Usulkan Normalisasi untuk Kurangi Risiko Lahar Semeru

18 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Trending di Daerah