GP Ansor Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok Mulut Netizen - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 18 Okt 2025 19:26 WIB ·

GP Ansor Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok Mulut Netizen


 GP Ansor Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok Mulut Netizen Perbesar

Lumajang, – Pemilik akun TikTok “Mulut Netizen”, yang diduga bernama Agus Haryanto alias Agus Gemoy, resmi dilaporkan oleh Tim Hukum GP Ansor Lumajang ke Polres Lumajang, Sabtu (18/10/25).

Pelaporan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait konten video yang dianggap menyudutkan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan dunia pesantren.

Dalam video yang sempat viral di TikTok, akun Mulut Netizen menanggapi tayangan program di Trans7 dengan pernyataan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, terutama warga nahdliyin.

Baca juga: Sejak Berganti Nama, Stasiun Lumajang Catat Lonjakan Penumpang 40 Persen

Video tersebut juga disinyalir mengandung unsur provokatif dan menyebut nama Ketua Umum PBNU secara tidak pantas.

“Hari ini kami dari Pemuda Ansor Kabupaten Lumajang resmi melaporkan akun TikTok Mulut Netizen, yang diduga milik Agus Haryanto. Kami menilai kontennya mengganggu keamanan dan ketertiban serta menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat,” kata Ketua Tim Hukum GP Ansor Lumajang, Akbar Umbu Nay.

Baca juga: Lumajang Tingkatkan Transparansi dan Edukasi Fiskal untuk Bangun Kepercayaan Publik

Akbar menjelaskan, pelaporan ini dilakukan dengan merujuk pada Pasal 28 juncto Pasal 27 UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian dan menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

GP Ansor menilai, penghinaan terhadap ulama dan pemimpin organisasi seperti Ketua Umum PBNU merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah keagamaan dan nilai-nilai pesantren.

“Bagi kami, Ketua Umum PBNU bukan hanya seorang pemimpin, tapi juga guru dan orang tua. Saat kehormatan beliau direndahkan di ruang publik, maka kami wajib mengambil langkah,” lanjut Akbar.

Meskipun pihak terlapor sempat melakukan klarifikasi atas video tersebut, GP Ansor menegaskan bahwa langkah hukum tetap diambil sesuai dengan permintaan dari Agus sendiri.

“Dia meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum. Maka kami penuhi permintaannya,” tambah Akbar.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Tidak Ada Lagu Indonesia Raya dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang

1 Juli 2026 - 13:30 WIB

Wereng Pangkas Panen hingga 50 Persen, Pemkab Lumajang Malah Gelar Rapat Penanganan Monyet

1 Juli 2026 - 10:32 WIB

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah