Jember, – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember menyatakan belum dapat memproses dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang viral di media sosial karena hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk.
Ketua BK DPRD Jember M. Hafidi mengatakan penanganan dugaan pelanggaran etik harus diawali dengan adanya pengaduan tertulis yang disertai bukti pendukung.
“Sesuai tata cara beracara di BK, dugaan pelanggaran harus diawali pengaduan yang bisa berasal dari masyarakat, anggota DPRD, maupun pihak lain dengan disertai bukti,” katanya, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, BK DPRD Jember belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum terdapat pihak pelapor yang bertanggung jawab atas pengaduan tersebut.
“Hingga pagi ini belum ada surat pengaduan yang masuk ke BK, sehingga kami belum bisa menindaklanjuti persoalan itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan setiap laporan yang diterima nantinya akan melalui proses verifikasi awal untuk menentukan apakah memenuhi unsur dugaan pelanggaran etik.
“Ketika laporan sudah masuk, maka BK akan melakukan verifikasi awal untuk menilai apakah laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan anggota Komisi D DPRD Jember diduga bermain game sambil merokok saat rapat dengar pendapat viral di media sosial.
Rapat tersebut dihadiri Dinas Kesehatan, puluhan kepala puskesmas, dan BPJS Kesehatan untuk membahas persoalan campak, angka kematian ibu dan bayi, serta stunting di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember pada Senin (11/5/2026).
Tinggalkan Balasan