Lumajang, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama.
Pelayanan dilakukan secara terbatas pada 14 hingga 15 Mei 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Lumajang Paiman mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI terkait pelayanan adminduk saat hari libur nasional dan cuti bersama.
“Kami tetap buka layanan, cuman jam kerjanya terbatas. Petugas kami nanti akan berbagi tugas,” kata Paiman pada Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Warga tetap dapat mengakses sejumlah layanan administrasi kependudukan seperti perekaman dan perubahan KTP elektronik, penggantian KTP rusak, hingga pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Paiman menuturkan, pelayanan tetap dibuka untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja normal.
“Kebijakan ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi warga yang tidak sempat mengurus dokumen pada hari kerja normal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelayanan adminduk saat hari libur juga menjadi bagian dari implementasi visi Kabupaten Lumajang AMAN atau Amanah, Manusiawi, dan Berkeadilan.
Salah seorang warga, Salifa, mengaku terbantu dengan tetap dibukanya pelayanan Dispendukcapil di tengah libur nasional. Ia datang untuk mengurus dokumen KTP elektronik.
“Saya tadi urus KTP, bahkan sangat terbantu sekali. Biasanya saat libur nasional seperti kantor pelayanan libur semua,” kata Salifa.
Menurut dia, pelayanan yang diberikan petugas tetap cepat dan prima meskipun dilakukan saat hari libur.
“Untuk pelayanan enggak lama sih. Kita sudah dilayani sangat baik oleh petugas,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan