Surabaya, – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan larangan bagi masyarakat untuk menutup jalan raya secara sembarangan demi kepentingan pribadi seperti hajatan atau acara tertentu.
Penegasan ini muncul sebagai respons atas insiden masa lalu, di mana ambulans terlambat sampai ke rumah sakit karena akses jalan tertutup oleh tenda hajatan warga.
“Kalau ada kejadian seperti yang dulu, ada ambulans terhambat dan pasien terlambat mendapatkan penanganan, berarti kita semua salah. Karena fungsi jalan itu adalah untuk pengguna jalan,” ujar Eri Cahyadi dalam keterangannya pada Senin (20/10/2025).
Baca juga:Semburan Air Berbau Gas di Rungkut Surabaya, PGN Tutup Aliran dan Investigasi
Menurutnya, jalan merupakan fasilitas publik yang harus tetap dapat diakses oleh seluruh warga, termasuk kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Eri menambahkan, apabila warga tetap ingin menggelar kegiatan di jalan, maka hal itu wajib disertai dengan izin resmi dari kepolisian.
Hal ini penting agar pihak berwenang dapat menilai apakah lokasi tersebut berada di jalur utama atau bukan, dan apakah pemasangan tenda masih memungkinkan tanpa menutup seluruh badan jalan.
Baca juga: Pangan Lokal Lumajang Siap Mendunia, Dorong Ekonomi dan Inovasi UMKM
“Kalaupun digunakan, harus ada izin dari kepolisian. Harus dilihat dulu, apakah jalur itu jalur utama atau tidak. Kalau iya, maka harus benar-benar diperhitungkan jarak dan batasnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Surabaya akan segera menyusun aturan teknis terkait prosedur perizinan, termasuk batas pemasangan tenda dan ketentuan jarak dari badan jalan. Langkah ini akan dikawal dengan koordinasi bersama Polrestabes Surabaya guna memastikan aturan dijalankan secara tegas dan konsisten.
“Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres, agar nanti izin yang diberikan benar-benar mempertimbangkan kelancaran lalu lintas. Jangan semua ruas jalan dibuat tertutup 3/4, ini membahayakan,” pungkasnya.
 

 
 





 
  
  
  
  
 





Tinggalkan Balasan