Ambulans Terlambat Karena Hajatan, Eri Cahyadi Tegaskan Larangan Tutup Jalan Sembarangan - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 20 Okt 2025 18:06 WIB ·

Ambulans Terlambat Karena Hajatan, Eri Cahyadi Tegaskan Larangan Tutup Jalan Sembarangan


 Ambulans Terlambat Karena Hajatan, Eri Cahyadi Tegaskan Larangan Tutup Jalan Sembarangan Perbesar

Surabaya, – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan larangan bagi masyarakat untuk menutup jalan raya secara sembarangan demi kepentingan pribadi seperti hajatan atau acara tertentu.

Penegasan ini muncul sebagai respons atas insiden masa lalu, di mana ambulans terlambat sampai ke rumah sakit karena akses jalan tertutup oleh tenda hajatan warga.

“Kalau ada kejadian seperti yang dulu, ada ambulans terhambat dan pasien terlambat mendapatkan penanganan, berarti kita semua salah. Karena fungsi jalan itu adalah untuk pengguna jalan,” ujar Eri Cahyadi dalam keterangannya pada Senin (20/10/2025).

Baca juga:Semburan Air Berbau Gas di Rungkut Surabaya, PGN Tutup Aliran dan Investigasi

Menurutnya, jalan merupakan fasilitas publik yang harus tetap dapat diakses oleh seluruh warga, termasuk kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Eri menambahkan, apabila warga tetap ingin menggelar kegiatan di jalan, maka hal itu wajib disertai dengan izin resmi dari kepolisian.

Hal ini penting agar pihak berwenang dapat menilai apakah lokasi tersebut berada di jalur utama atau bukan, dan apakah pemasangan tenda masih memungkinkan tanpa menutup seluruh badan jalan.

Baca juga: Pangan Lokal Lumajang Siap Mendunia, Dorong Ekonomi dan Inovasi UMKM

“Kalaupun digunakan, harus ada izin dari kepolisian. Harus dilihat dulu, apakah jalur itu jalur utama atau tidak. Kalau iya, maka harus benar-benar diperhitungkan jarak dan batasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Surabaya akan segera menyusun aturan teknis terkait prosedur perizinan, termasuk batas pemasangan tenda dan ketentuan jarak dari badan jalan. Langkah ini akan dikawal dengan koordinasi bersama Polrestabes Surabaya guna memastikan aturan dijalankan secara tegas dan konsisten.

“Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres, agar nanti izin yang diberikan benar-benar mempertimbangkan kelancaran lalu lintas. Jangan semua ruas jalan dibuat tertutup 3/4, ini membahayakan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saat Sumur Mengering, Warga Lumajang Terpaksa Membeli Air Rp 160 Ribu

11 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Karnaval Kandangtepus Lumajang Sajikan Tarian Tradisional dari Sabang hingga Merauke

10 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Bupati Sebut Bonus Asian Games, Emas Rp50 Juta dan Perunggu Rp30 Juta

9 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Peringati HUT ke-54, Desa Jatigono Lumajang Gelar Pawai dan Grebeg Gunungan

9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Truk Hino Tanpa STNK dan SIM Terlibat Kecelakaan di Candipuro Lumajang

8 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wabup Lumajang Dorong Masjid Nurul Huda Jadi Pusat Pendidikan Al-Qur’an Anak

8 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Trending di Daerah