LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2026 kepada 4.293 warga. Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 untuk mendukung kebutuhan ekonomi keluarga.
Total anggaran program tersebut mencapai Rp2.575.800.000 atau sekitar Rp2,57 miliar. Melalui bantuan ini, pemerintah daerah berupaya memperkuat perlindungan sosial sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati atau Bunda Indah, menghadiri sosialisasi dan penyaluran BLT DBHCHT di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (29/10/2026).
BLT DBHCHT Lumajang 2026 Menjangkau Empat Kelompok Penerima
Pemkab Lumajang menetapkan empat kelompok sasaran dalam program BLT DBHCHT 2026. Kelompok tersebut mencakup buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, korban erupsi, dan masyarakat kategori miskin.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan bantuan kepada 3.525 buruh tani tembakau dan 250 buruh pabrik rokok. Selain itu, sebanyak 250 korban erupsi tahun 2025 serta 268 warga kategori miskin masuk dalam daftar sasaran.
Dengan demikian, jumlah penerima manfaat mencapai 4.293 orang. Masing-masing memperoleh alokasi bantuan tunai sebesar Rp600.000.
Bunda Indah menjelaskan bahwa pemerintah memanfaatkan penerimaan DBHCHT untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Karena itu, program bantuan ini menyasar kelompok yang membutuhkan perlindungan sosial.
“Dana DBHCHT ini berasal dari cukai hasil tembakau yang ditanam dan diproduksi oleh masyarakat, dan dikembalikan lagi kepada masyarakat,” ujarnya.
Tahap Awal, 221 Buruh Tani Tembakau Terima Bantuan
Pada tahap awal, Pemkab Lumajang menyalurkan BLT DBHCHT kepada 221 buruh tani tembakau. Para penerima berasal dari 15 desa di empat kecamatan.
Keempat wilayah tersebut meliputi Kecamatan Lumajang, Sukodono, Sumbersuko, dan Padang. Selanjutnya, penyaluran program menyasar penerima manfaat sesuai alokasi yang telah pemerintah tetapkan.
Bunda Indah menilai buruh tani tembakau memiliki peran penting dalam kegiatan pertanian. Mereka terlibat sejak proses penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan tembakau.
Selain itu, sebagian buruh turut membantu proses pengolahan awal daun tembakau. Oleh sebab itu, pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan kelompok pekerja tersebut.
Bantuan tunai ini menjadi salah satu bentuk dukungan bagi keluarga penerima manfaat. Meski demikian, Bunda Indah mengakui bahwa bantuan tersebut belum mampu menyelesaikan seluruh persoalan ekonomi masyarakat.
“Bantuan ini mungkin tidak menyelesaikan seluruh persoalan di masyarakat, tetapi kami berharap dapat menjadi bukti bahwa pemerintah hadir, peduli, dan berusaha berjalan bersama masyarakat,” ungkapnya.
Bunda Indah Ajak Penerima Gunakan Bantuan untuk Kebutuhan Keluarga
Bunda Indah mengajak seluruh penerima BLT DBHCHT memanfaatkan bantuan secara bijak. Menurutnya, masyarakat perlu mengutamakan kebutuhan keluarga agar bantuan memberikan manfaat nyata.
Selain membantu pengeluaran rumah tangga, program ini juga bertujuan mendukung ketahanan ekonomi keluarga. Dengan begitu, penerima manfaat memiliki tambahan dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap penyaluran BLT DBHCHT berjalan sesuai sasaran program. Sementara itu, masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tunai untuk membantu menjaga daya beli keluarga.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah menyalurkan kembali manfaat penerimaan cukai hasil tembakau kepada masyarakat. Bantuan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok sasaran.
Pada akhirnya, Pemkab Lumajang berharap BLT DBHCHT 2026 dapat meringankan beban ekonomi penerima manfaat. Program ini sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil temba
Tinggalkan Balasan