Lumajang, – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana untuk menyalurkan bantuan yang lebih tepat sasaran kepada desa-desa di wilayah Lumajang. Langkah ini diinisiasi oleh H.
Agus Wicaksono, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang mengusulkan agar setiap desa diidentifikasi dan diklasifikasikan berdasarkan status pembangunan mereka, Desa Maju, Desa Mandiri, atau Desa Berkembang.
“Klasifikasi desa ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan jenis bantuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa,” katanya, Sabtu (14/11/2025).
Agus menjelaskan klasifikasi desa tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi bantuan, baik dari pemerintah provinsi maupun daerah, sehingga pembangunan di setiap desa dapat lebih terarah dan efektif.
Dengan adanya pembagian desa berdasarkan kategori, pembangunan bisa difokuskan pada sektor-sektor yang benar-benar membutuhkan intervensi lebih mendalam.
Baca juga:DPRD Lumajang dan Jawa Timur Bersinergi Bangun Desa Sumbersuko
“Kami ingin agar bantuan yang diberikan tidak hanya bersifat umum, tapi lebih spesifik dan sesuai dengan kondisi desa itu sendiri. Desa yang sudah maju mungkin membutuhkan dukungan dalam hal teknologi atau inovasi, sementara desa yang masih berkembang mungkin lebih membutuhkan bantuan dalam infrastruktur dasar,” katanya.
Agus menekankan pembangunan yang tepat sasaran akan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa, baik dari segi ekonomi maupun sosial.
Salah satu dampak yang diharapkan adalah meningkatnya daya saing dan kemajuan ekonomi desa, terutama bagi sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Dengan adanya bantuan yang lebih terfokus, UMKM di desa akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan naik kelas.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian desa. Dengan dukungan yang lebih tepat, mereka bisa lebih berkembang. Kami juga akan memberikan akses untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis di beberapa desa, melalui kerjasama dengan DPMPTSP Provinsi. Ini akan mempermudah para pelaku usaha untuk legalitas dan mendapatkan fasilitas yang lebih besar,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, lanjut Agus, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan menyediakan layanan pengurusan NIB secara gratis bagi UMKM di beberapa desa terpilih. Hal ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha di desa untuk mengurus izin usaha mereka, yang merupakan langkah pertama untuk memperluas jaringan usaha dan mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah.
“Layanan pengurusan NIB ini akan membuka banyak kesempatan bagi UMKM desa untuk berkembang. Dengan izin usaha yang resmi, mereka bisa lebih mudah mengakses berbagai program bantuan, permodalan, dan peluang pasar yang lebih luas,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan