Regulasi DPRD Disorot, Anggota Dewan Tersangka Masih Terima Hak Keuangan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Politik · 30 Jan 2026 08:47 WIB ·

Regulasi DPRD Disorot, Anggota Dewan Tersangka Masih Terima Hak Keuangan


 Regulasi DPRD Disorot, Anggota Dewan Tersangka Masih Terima Hak Keuangan Perbesar

Jember, – Penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dalam dugaan kasus korupsi anggaran Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) senilai Rp 5,6 miliar, menyoroti regulasi terkait hak keuangan anggota dewan yang berstatus terdakwa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Pasal 112 ayat (6) dan (7), pemberhentian sementara berlaku bagi anggota DPRD yang ditetapkan sebagai terdakwa pidana umum atau khusus dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Meskipun demikian, mereka tetap berhak menerima beberapa jenis hak keuangan, seperti uang presentasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan pemeliharaan kesehatan, namun tidak berhak mengikuti kunjungan kerja, pendampingan komisi, bimbingan teknis, maupun perjalanan dinas daerah.

Sekretaris DPD NasDem Jember, Drs. Bambang Hariyanto, menyerahkan pertanyaan terkait penerimaan honorarium Dedy kepada pihak DPRD, namun menyebut bahwa aturan yang berlaku masih memperbolehkan hak keuangan tersebut selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan ini menuai kritik dari internal partai. M. Mursid, Pengurus DPC NasDem Sumbersari, menilai hal tersebut tidak tepat secara etika.

“Jika ditahan tapi masih terima gaji, itu namanya makan gaji buta. Kami konfirmasi ke dewan, katanya regulasi memang begitu. Belum ada aturan yang meng-cut honor bagi anggota dewan bermasalah sebelum putusan pengadilan tetap,” katanya, Junat (30/1/2026).

Kasus yang menjerat Dedy Dwi Setiawan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Dedy sebelumnya telah menjabat Wakil Ketua DPRD Jember dua periode.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Agus Yudha: Cinta Indonesia Harus Diwujudkan Melalui Kerja Nyata untuk Rakyat

14 Juni 2026 - 13:46 WIB

Efisiensi BBM, PKB Lumajang Apresiasi Larangan ASN Menggunakan Mobil Dinas

14 Juni 2026 - 09:31 WIB

Deni Wicaksono: Kombinasi Kader Lama dan Baru Jadi Modal PDIP Lumajang

13 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPD PDIP Jatim Soroti Regenerasi Kader di Lumajang, Perempuan Capai 45 Persen

13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Pelantikan PAC Jadi Panggung Dukungan PDIP untuk Indah-Yudha

13 Juni 2026 - 15:17 WIB

Pelantikan PAC Jadi Awal Konsolidasi PDIP Lumajang Menuju Pemilu 2029

13 Juni 2026 - 14:38 WIB

Trending di Politik