Jember, – Kekhawatiran publik terhadap kebocoran dana kesehatan kembali mengemuka setelah dugaan manipulasi (fraud) klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyeret tiga rumah sakit di Kabupaten Jember.
Advokat Moh. Husni Thamrin kini mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk mengusut dugaan fraud itu secara tuntas guna memastikan pengelolaan dana kesehatan tetap transparan dan akuntabel.
Thamrin secara resmi melaporkan sejumlah pihak ke Kejari Jember dengan membawa berkas serta dokumen yang menunjukkan adanya potensi pencurian uang negara melalui skema mark up dan manipulasi data pasien. Ia menegaskan, dugaan fraud tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan administratif.
“Ini uang negara. Ada unsur korupsi dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.
Menurut Thamrin, skema klaim JKN yang diduga diselewengkan ini menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia menilai penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya langkah hukum yang tegas.
Baca juga: Legislator Jember: Ketidakhadiran Kades Tanda Lemahnya Dukungan Terhadap Program Bupati
Dengan membawa laporan ke kejaksaan, Thamrin berharap penanganan bisa dilakukan secara objektif sehingga publik mendapat kepastian bahwa dana kesehatan tidak mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Kasus ini bermula dari temuan internal BPJS Kesehatan Jember pada akhir September lalu yang mengidentifikasi dugaan fraud di tiga fasilitas kesehatan. Melalui surat balasan dari Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Jember, tiga rumah sakit tersebut terungkap: RS Siloam Jember, RSD Balung, dan RS Paru Jember.
Namun, Thamrin menilai proses tindak lanjut dari temuan itu justru terkesan tertutup. Ia bahkan mengkritik hearing Komisi D DPRD Jember pada 5 November, yang menurutnya tidak fokus membawa perkara tersebut ke ranah pidana.
“RDP malah jadi ajang curhat rumah sakit. Kasus dianggap selesai kalau uangnya dikembalikan. Padahal ini dugaan pidana korupsi,” tegasnya.
Thamrin juga mengungkap adanya pertemuan tertutup satu hari sebelum hearing yang mempertemukan BPJS, Komisi D DPRD, dan Dinas Kesehatan. Menurutnya, pertemuan itu justru mengaburkan substansi persoalan dan menambah dugaan adanya upaya meredam.
Ia menyebut, skema manipulasi klaim yang ditemukan BPJS mengarah pada tindakan sistematis yang seharusnya ditangani secara hukum, bukan sekadar dikembalikan dan dianggap selesai.
Dengan melibatkan kejaksaan, Thamrin berharap proses pengungkapan kasus ini berjalan lebih transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa dana kesehatan digunakan sebagaimana mestinya.
“Selanjutnya biar kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan