Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 17 Nov 2025 09:08 WIB ·

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung


 Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023–2024 belum dapat dirampungkan.

Dedy sebelumnya resmi ditahan pada 20 Oktober dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Namun hingga batas waktu tersebut, penyidik menilai proses pendalaman perkara masih membutuhkan waktu tambahan.

Baca juga: Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan merupakan langkah yang diperlukan untuk mematangkan berkas perkara.

“Penahanan diperpanjang 40 hari ke depan,” katanya, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan, Skandal Korupsi Sosperda Guncang Dunia Politik Tapal Kuda

Menurut Ivan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan memanggil saksi tambahan. Sejumlah proses teknis seperti verifikasi dokumen, pencocokan keterangan, hingga penelusuran alur penggunaan anggaran juga masih berjalan.

Ia menegaskan bahwa materi penyidikan belum dapat dipublikasikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman.

“Sampai saat ini penyidik fokus pada pemeriksaan terhadap para tersangka. Detailnya belum bisa kami sampaikan,” tutur Ivan.

Untuk diketahui, kasus Sosraperda ini telah menjerat lima tersangka, yakni Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah, Ansori, Rudi Alfian Rahman, dan Sugeng Raharjo. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan paket konsumsi untuk kegiatan sosialisasi.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa

14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Trending di Kriminal