Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan, Skandal Korupsi Sosperda Guncang Dunia Politik Tapal Kuda - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 28 Okt 2025 18:26 WIB ·

Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan, Skandal Korupsi Sosperda Guncang Dunia Politik Tapal Kuda


 Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan, Skandal Korupsi Sosperda Guncang Dunia Politik Tapal Kuda Perbesar

Jember, – Drama politik mengguncang Kabupaten Jember. Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan (DDS), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Selasa (21/10/2025), bersama mantan istrinya Yuanita Qomariyah (YN).

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (Mamin) kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember.

Selain Dedy dan Yuanita, Kejari juga menahan tiga tersangka lain, yakni A, seorang ASN yang diduga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua rekanan penyedia, SR dan RR. Dari kelima tersangka itu, satu di antaranya, SR, belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca juga: Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD, Salah Satunya Wakil Ketua

“Untuk peran masing-masing belum bisa kami publis. Ini bagian dari strategi penyelidikan dalam pengembangan perkara,” ujar Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, Rabu (28/10/2025).

Meski Kejari masih menahan informasi detail, sumber internal mengungkap dugaan peran kunci Dedy dan Yuanita dalam mengatur proyek pengadaan Mamin Sosperda.

Baca juga:Satu Tersangka Kasus Sosperda Mangkir dari Panggilan Kejari, Empat Lainnya Sudah Ditahan

Dedy disebut berperan sebagai koordinator pengadaan konsumsi bagi anggota dewan, sementara Yuanita yang kala itu masih menjadi istrinya diduga ikut mengatur pelaksanaan dengan meminjam nama sejumlah rekanan untuk meloloskan proyek tersebut.

“Masih suami-istri waktu itu. Jadi pengadaan ditangani istrinya pakai bendera CV dari beberapa rekanan,” katanya.

Kegiatan Sosperda DPRD Jember sendiri memiliki pagu anggaran mencapai Rp 5,6 miliar, angka fantastis yang kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan.

Penyidik menduga adanya praktik mark-up dan pengaturan proyek sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Ingatkan Penambang Waspadai AMAK 25, Jangan Tunggu Alarm Berbunyi

20 Juni 2026 - 20:14 WIB

Luka Bakar Hampir Seluruh Tubuh, Penambang Semeru Jadi Pengingat Risiko yang Sering Diabaikan

20 Juni 2026 - 14:14 WIB

PLN Tegaskan Pencurian Kabel Tak Terkait Pemadaman Bergilir di Lumajang

19 Juni 2026 - 20:54 WIB

Keindahan Tumpak Sewu Diubah Jadi Karya Batik Khas Lumajang

19 Juni 2026 - 10:45 WIB

Tanpa Pangkas Layanan, WFH Lumajang Justru Hemat Rp 464 Juta

19 Juni 2026 - 09:55 WIB

Tanah Sitaan Diduga Bersertifikat Baru, Dokter Kandungan Dilaporkan ke Polisi

16 Juni 2026 - 20:28 WIB

Trending di Daerah