Satu Tersangka Kasus Sosperda Mangkir dari Panggilan Kejari, Empat Lainnya Sudah Ditahan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 23 Okt 2025 18:30 WIB ·

Satu Tersangka Kasus Sosperda Mangkir dari Panggilan Kejari, Empat Lainnya Sudah Ditahan


 Satu Tersangka Kasus Sosperda Mangkir dari Panggilan Kejari, Empat Lainnya Sudah Ditahan Perbesar

Jember, – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun 2023–2024 berinisial SR belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Sementara itu, empat tersangka lain telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, memastikan pihaknya akan kembali memanggil tersangka SR sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga:Korupsi Sosraperda Jember: Empat Ditahan, Kejaksaan Bidik Anggota Dewan Lainnya

“Kami akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka SR agar proses penyidikan dapat berjalan lancar,” ujar Ichwan, Kamis (23/10/2025).

Empat tersangka yang sudah ditahan, antara lain Wakil Ketua DPRD Jember DDS, mantan istrinya YQ, serta dua aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD, yakni AS dan RAR. Keempatnya mengenakan rompi berwarna merah muda selama masa penahanan.

Baca juga:Heboh! Pesta Gay Digerebek di Hotel Surabaya, 34 Pria Tanpa Busana Ditangkap

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dana konsumsi kegiatan Sosperda DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp5,6 miliar sesuai rencana alokasi biaya (RAB).

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa lebih dari 200 saksi, baik dari kalangan anggota DPRD maupun panitia lokal Sosperda, guna mengungkap jaringan dan aliran dana dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dindikbud Lumajang Masih Kaji Sanksi untuk SMP PGRI Sukodono, Status Guru Non-ASN Jadi Alasan

5 Juli 2026 - 14:43 WIB

Pembunuhan Perempuan Muda di Randuagung: Terduga Pelaku Ditangkap, Motif Masih Dicari

5 Juli 2026 - 13:42 WIB

Siswa SMP PGRI Sukodono yang Tewas Diduga Dianiaya Dikenal Pendiam dan Aktif Mengaji

3 Juli 2026 - 23:04 WIB

Sesudah Dugaan Bullying, Mediasi Sekolah Memantik Polemik Baru

1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Siswa SMP di Lumajang Diduga Tewas Akibat Bullying, Polisi Tetapkan Satu Teman Sekelas Tersangka

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polda Jatim Jerat Ayah Kandung dengan Pasal Pemberatan, Ancaman 15 Tahun Penjara

30 Juni 2026 - 19:03 WIB

Trending di Kriminal