Korupsi Sosraperda Jember: Empat Ditahan, Kejaksaan Bidik Anggota Dewan Lainnya - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 22 Okt 2025 12:41 WIB ·

Korupsi Sosraperda Jember: Empat Ditahan, Kejaksaan Bidik Anggota Dewan Lainnya


 Korupsi Sosraperda Jember: Empat Ditahan, Kejaksaan Bidik Anggota Dewan Lainnya Perbesar

Jember, – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023/2024 terus bergulir. Setelah menetapkan dan menahan empat tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini mulai membidik kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Jember lainnya.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy, dalam konferensi pers pada Senin (20/10/2025) mengungkapkan bahwa penyidikan belum berhenti. Penyidik tengah mendalami peran pihak-pihak lain, terutama dari unsur legislatif, yang diduga turut menikmati hasil dari proyek fiktif tersebut.

“Tersangka lain yang kemungkinan juga terlibat dalam kasus ini akan terungkap di penyidikan khusus,” tegas Ichwan, Rabu (22/10/2025).

Baca juga:Ditahan Bareng Mantan Istri, Wakil Ketua DPRD Jember Bungkam di Depan Publik

Dari lima tersangka yang sudah ditetapkan, empat di antaranya telah ditahan. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, mantan istrinya YQ, serta dua staf Sekretariat Dewan berinisial Ans dan Rd.

Sementara satu tersangka lainnya, SR, belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan terancam dipanggil paksa jika terus mangkir.

“Tersangka SR yang belum hadir akan kita panggil ulang. Kalau tiga kali tidak hadir, kita akan cari,” tambah Ichwan.

Bac juga: Skema Baru Bantuan Pendidikan Surabaya Dinilai Tak Adil, DPRD Minta Tinjau Ulang

Dugaan keterlibatan anggota DPRD aktif semakin menguat setelah ditemukan bukti adanya pengaturan proyek oleh pihak internal dewan.

Proyek pengadaan konsumsi kegiatan Sosraperda diketahui tidak melalui mekanisme e-katalog sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, Kejari menemukan adanya rekayasa harga yang menyebabkan anggaran bengkak.

“Harga yang disepakati jauh di bawah standar, namun dalam realisasi, justru melebihi anggaran yang ditetapkan,” ujar Ichwan.

Sejauh ini, Kejari telah menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp108 juta dan dokumen penting terkait proyek fiktif tersebut.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Penegakan hukum akan dilakukan menyeluruh hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat, akan kami proses,” tutup Ichwan.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa

14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Trending di Kriminal