Ditahan Bareng Mantan Istri, Wakil Ketua DPRD Jember Bungkam di Depan Publik - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 21 Okt 2025 07:55 WIB ·

Ditahan Bareng Mantan Istri, Wakil Ketua DPRD Jember Bungkam di Depan Publik


 Ditahan Bareng Mantan Istri, Wakil Ketua DPRD Jember Bungkam di Depan Publik Perbesar

Jember, – Suasana malam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mendadak jadi perhatian publik, Senin (20/10/2025). Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember resmi ditahan, salah satunya adalah DDS, Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi Nasdem.
Yang mengejutkan, DDS tak sendiri.

Ia ditahan bersama mantan istrinya, YQ, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kini menyandang status tahanan atas dugaan penyelewengan anggaran makan-minum senilai Rp 5,6 miliar.

Sekitar pukul 22.00 WIB, DDS dan YQ keluar dari gedung Kejari Jember dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan masker. Bersama dua tersangka lainnya, A dan RAR staf Sekretariat DPRD Jember, mereka digiring masuk ke mobil tahanan tanpa memberikan komentar satu kata pun.

Baca juga: Skandal Sosperda Guncang DPRD Jember, Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Resmi Ditahan

“Hari ini kami lakukan penahanan terhadap empat dari lima tersangka,” kata Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi.

Fakta bahwa DDS dan YQ pernah menjadi pasangan suami-istri menambah dimensi pribadi dalam skandal ini. Meski telah berpisah secara hukum, keduanya kini harus menghadapi proses hukum sebagai rekan tersangka dalam satu berkas perkara.

Tidak ada interaksi terlihat antara DDS dan YQ saat keduanya digiring menuju kendaraan tahanan. Mereka hanya menunduk, berjalan cepat, dan menghindari sorotan kamera awak media.

Sementara itu, tersangka kelima berinisial SR yang disebut sebagai rekanan dalam proyek pengadaan konsumsi tidak hadir memenuhi panggilan. Kejari menyebut pihaknya telah mencoba menghubungi melalui berbagai jalur, termasuk melalui orang-orang terdekatnya.

Baca juga:Kemensos Umumkan BLT Kesra Cair, Tapi di Lumajang Belum Terlihat Tanda-tanda Penyaluran

“Sudah kami panggil dan komunikasikan lewat koleganya, tapi belum datang. Akan kami panggil ulang,” ujar Ichwan.

Kasus ini bermula dari penyidikan terkait pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosperda DPRD Jember tahun 2023. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 5,6 miliar, namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dijalankan oleh CV resmi dan harga realisasi tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Dari proses penyidikan sejauh ini, Kejari telah menyita uang tunai senilai Rp 108 juta. Total kerugian negara belum diumumkan, karena masih dalam proses perhitungan dan pendalaman lebih lanjut.

Kejaksaan belum membuka peran masing-masing tersangka kepada publik. Menurut Ichwan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan agar proses hukum berjalan lancar.

“Kalau kami buka sekarang, mereka bisa atur strategi juga. Jadi untuk peran belum kami rilis,” pungkasnya.

Keempat tersangka yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 dan 65 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas

6 Mei 2026 - 11:06 WIB

Bupati Lumajang Ancam Kejar PNS Yang Diduga Timbun Solar Subsidi

5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Perempuan Asal Sukosari Ditemukan Meninggal di Bahu Jalan Kaliboto Kidul

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Solar Subsidi Jadi Ladang Mainan Oknum, Bupati Lumajang: Jangan Coba-Coba

4 Mei 2026 - 09:06 WIB

Bupati Lumajang Indah Amperawati Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi ASN Terlibat Narkoba dan Korupsi

1 Mei 2026 - 15:35 WIB

Tes Narkoba Meluas ke Dinas Lain, Pemkab Lumajang Akui Terkendala Anggaran

30 April 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal