Skandal Sosperda Guncang DPRD Jember, Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Resmi Ditahan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 21 Okt 2025 07:48 WIB ·

Skandal Sosperda Guncang DPRD Jember, Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Resmi Ditahan


 Skandal Sosperda Guncang DPRD Jember, Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Resmi Ditahan Perbesar

Jember, – Empat dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun 2023 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Senin malam, 20 Oktober 2025. Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah DDS, Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi Nasdem.

DDS ditahan bersama mantan istrinya, YQ, yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, bersama dua tersangka lainnya, A dan RAR yang merupakan staf Sekretariat DPRD, langsung digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 22.00 WIB usai diperiksa di Kantor Kejari Jember.

Keempat tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan masker, berjalan cepat tanpa mengucap sepatah kata pun kepada wartawan yang telah menunggu di halaman kantor kejaksaan. Proses penahanan berlangsung beberapa jam setelah konferensi pers yang digelar Kejari pada pukul 18.00 WIB.

Baca juga:Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD, Salah Satunya Wakil Ketua

“Hari ini juga dilakukan penahanan terhadap empat tersangka. Satu orang berinisial SR belum hadir meskipun sudah kami panggil,” ungkap Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, kepada awak media.

Keterlibatan DDS dan YQ dalam satu kasus korupsi menjadi sorotan tersendiri. Keduanya pernah menikah, dan kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran konsumsi kegiatan Sosperda.

Sementara itu, tersangka kelima berinisial SR yang disebut sebagai rekanan proyek belum hadir memenuhi panggilan penyidik dan rencananya akan kembali dipanggil dalam waktu dekat.

Baca juga: Heboh! Pesta Gay Digerebek di Hotel Surabaya, 34 Pria Tanpa Busana Ditangkap

Kasus ini berawal dari pengadaan makanan dan minuman ringan (mamiri) serta makanan dan minuman berat (mamirat) untuk kegiatan Sosperda DPRD Jember. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tidak dikerjakan oleh CV resmi yang ditunjuk melalui e-catalog dan terdapat selisih harga dari anggaran yang telah ditetapkan.

“Yang melaksanakan bukan rekanan resmi, dan harga yang digunakan tidak sesuai dengan anggaran,” kata Ichwan.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Jember telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 108 juta. Total kerugian negara masih dalam proses perhitungan dan dapat bertambah seiring pendalaman kasus.

Ichwan menambahkan, penyidikan kasus ini berlangsung cepat. Meski sebelumnya ia menyebut penetapan tersangka akan dilakukan menjelang akhir tahun, Kejari berhasil mempercepat proses tersebut.

“Bisa kalian bayangkan betapa tersitanya waktu kami. Memeriksa orang sebanyak itu dalam waktu dua bulan lebih, bukan hal mudah,” jelasnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa

14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Trending di Kriminal