Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali membuka aktivitas penambangan pasir di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Gunung Semeru, namun dengan pengawasan ketat dari sensor Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMGB).
Keputusan ini menyusul pelonggaran larangan tambang yang sempat diberlakukan ketika aktivitas vulkanik Semeru meningkat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 tentang Imbauan Pelaksanaan Aktivitas Penambangan, yang ditandatangani Bupati Indah Amperawati Masdar pada 29 November 2025.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan izin kembali beroperasinya tambang pasir hanya berlaku selama kondisi gunung dinyatakan aman berdasarkan pantauan alat PVMGB.
“Boleh (aktivitas pertambangan pasir), tapi dengan catatan,” katanya, Minggu (30/11/2025).
Ia menekankan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama di tengah fluktuasi aktivitas vulkanik Semeru. “Kami ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tetap berada dalam batas aman,” katanya.
Dalam aturan terbaru itu, Pemkab Lumajang mensyaratkan bahwa semua aktivitas penambangan harus dihentikan apabila sensor PVMGB merekam getaran atau banjir lahar dengan amplitudo mencapai maksimal 20 mm dalam durasi signifikan.
Pemutusan kegiatan secara cepat dianggap penting untuk menghindari risiko besar, mengingat kondisi Semeru yang masih tidak stabil.
Selain itu, Pemkab juga membatasi jam operasional tambang hanya pukul 08.00-16.00 WIB. Pembatasan ini bertujuan memastikan kegiatan tetap mudah dipantau oleh petugas, sekaligus meminimalkan risiko saat cuaca sore atau malam yang cenderung lebih rawan perubahan aktivitas vulkanik.
Pemkab menegaskan bahwa keputusan membuka kembali izin penambangan merupakan kompromi antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewaspadaan terhadap potensi bencana. Sebelumnya, aktivitas tambang di sepanjang aliran sungai Semeru sempat dihentikan ketika status gunung berada di level IV atau Awas.
Tinggalkan Balasan