Standar Tinggi, Harga Jatuh, Pisang Mas Kirana Terjepit di Hulu - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 9 Jan 2026 12:22 WIB ·

Standar Tinggi, Harga Jatuh, Pisang Mas Kirana Terjepit di Hulu


 Standar Tinggi, Harga Jatuh, Pisang Mas Kirana Terjepit di Hulu Perbesar

Lumajang, – Pisang Mas Kirana, komoditas unggulan Kabupaten Lumajang yang selama ini digadang memiliki pasar kuat, kini justru terjepit di tingkat hulu. Di tengah klaim tingginya permintaan pasar, harga pisang di tingkat petani justru terus merosot akibat ketatnya standar grade yang ditetapkan off taker.

Kondisi ini membuat banyak petani kebingungan menentukan arah penjualan hasil panen mereka. Tidak semua pisang mampu memenuhi kriteria kualitas yang diminta pasar modern, meski berasal dari varietas yang sama dan ditanam di sentra produksi unggulan.

Hosnan, petani Pisang Mas Kirana asal Desa Sumber Wringin, Kecamatan Klakah, mengungkapkan ketimpangan harga yang sangat tajam berdasarkan kategori kualitas.

Pisang mas kategori super dengan isi 10 lirang masih bisa dijual di kisaran Rp25.000 hingga Rp30.000 per sisir. Namun, pisang dengan jumlah lirang yang sama, tetapi masuk kategori biasa, hanya dihargai Rp10.000 hingga Rp15.000 per sisir.

“Kalau super masih laku mahal, tapi yang biasa itu jatuh sekali. Padahal sama-sama pisang mas,” kata Hosnan, Jumat (9/1/2026).

Ironisnya, penurunan harga tersebut terjadi saat pemerintah daerah mencatat permintaan dari off taker besar masih tergolong tinggi.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang menyebut sejumlah perusahaan seperti Sewu Segar Nusantara, Kharisma, App Seroja, serta pasar di Yogyakarta dan Surabaya masih membutuhkan pasokan Pisang Mas Kirana.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang, Retno Wulan Andari, menjelaskan bahwa off taker memberikan jaminan harga bagi petani yang menjual melalui packing house di tiga kecamatan. Sewu Segar Nusantara, misalnya, membeli pisang Grade A seharga Rp6.500 per kilogram dan Grade B Rp5.000 per kilogram.

“Bahkan saat ini kebutuhan Sewu Segar Nusantara mencapai 500 box pisang segar, tetapi stok dari petani masih kurang,” jelas Retno, Jumat (2/1/2026).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak semua petani mampu menembus skema tersebut. Standar kualitas yang ketat membuat sebagian besar hasil panen gagal masuk kategori grade tinggi. Akibatnya, pisang harus dijual di luar jalur off taker dengan harga jauh lebih rendah, sehingga nilai komoditas unggulan ini terus tergerus.

Marto, petani pisang dari Desa Ranuyoso, mengakui kondisi pasar saat ini semakin menyulitkan petani. Harga yang terus menurun membuat penjualan hasil panen menjadi tantangan tersendiri.
“Harga di petani sekarang anjlok. Untuk jual pisang hari ini saja susah,” katanya.

Ketua P3ENA Jawa Timur, Ishak Subagio, menilai persoalan Pisang Mas Kirana di Lumajang bukan semata soal fluktuasi harga, melainkan persoalan struktural dalam tata niaga. Menurutnya, jumlah off taker yang terbatas dan didominasi pihak swasta membuat posisi tawar petani sangat lemah.

“Off taker pisang di Lumajang hanya dua atau tiga pemain besar. Orientasinya keuntungan, sementara kemampuan petani dalam produksi dan pasca panen masih rendah. Produk yang tidak sesuai grade akhirnya dijual murah dan petani tertekan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pembinaan dan pendataan produksi. Tanpa data kapasitas serapan pasar yang akurat, produksi pisang berpotensi melebihi kebutuhan, sehingga harga semakin jatuh di tingkat petani.

“Kalau produksi banyak tapi kualitas tidak sesuai dan pasar tidak siap, nilai pisang akan terus turun. Ini mengancam keberlanjutan komoditas unggulan Lumajang,” kata Ishak.

Menurutnya, sosialisasi standar grade off taker dan perbaikan praktik pasca panen menjadi kunci agar petani tidak terus berada dalam ketidakpastian pasar.

“Validitas data, pembinaan, dan pemahaman standar harus diperkuat. Kalau tidak, peluang besar justru berubah menjadi risiko bagi petani,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Jember Tenggelam Setiap Tahun, Apakah Pola Penanganan Banjir Hanya Rutinitas Seremonial?

19 Februari 2026 - 07:02 WIB

PDIP Jember Dorong Solusi Jangka Panjang Banjir, Bukan Sekadar Bantuan Pasca Bencana

18 Februari 2026 - 09:21 WIB

Pemkot Malang Siapkan Aturan Pasar Takjil Ramadhan 2026, Jam Operasional Akan Dibatasi

18 Februari 2026 - 09:08 WIB

Banjir Surabaya di Osowilangun Dipicu Tumpukan Sampah, Petugas Siaga 24 Jam

17 Februari 2026 - 11:47 WIB

Trending di Daerah