Ambulans Terlambat Karena Hajatan, Eri Cahyadi Tegaskan Larangan Tutup Jalan Sembarangan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 20 Okt 2025 18:06 WIB ·

Ambulans Terlambat Karena Hajatan, Eri Cahyadi Tegaskan Larangan Tutup Jalan Sembarangan


 Ambulans Terlambat Karena Hajatan, Eri Cahyadi Tegaskan Larangan Tutup Jalan Sembarangan Perbesar

Surabaya, – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan larangan bagi masyarakat untuk menutup jalan raya secara sembarangan demi kepentingan pribadi seperti hajatan atau acara tertentu.

Penegasan ini muncul sebagai respons atas insiden masa lalu, di mana ambulans terlambat sampai ke rumah sakit karena akses jalan tertutup oleh tenda hajatan warga.

“Kalau ada kejadian seperti yang dulu, ada ambulans terhambat dan pasien terlambat mendapatkan penanganan, berarti kita semua salah. Karena fungsi jalan itu adalah untuk pengguna jalan,” ujar Eri Cahyadi dalam keterangannya pada Senin (20/10/2025).

Baca juga:Semburan Air Berbau Gas di Rungkut Surabaya, PGN Tutup Aliran dan Investigasi

Menurutnya, jalan merupakan fasilitas publik yang harus tetap dapat diakses oleh seluruh warga, termasuk kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Eri menambahkan, apabila warga tetap ingin menggelar kegiatan di jalan, maka hal itu wajib disertai dengan izin resmi dari kepolisian.

Hal ini penting agar pihak berwenang dapat menilai apakah lokasi tersebut berada di jalur utama atau bukan, dan apakah pemasangan tenda masih memungkinkan tanpa menutup seluruh badan jalan.

Baca juga: Pangan Lokal Lumajang Siap Mendunia, Dorong Ekonomi dan Inovasi UMKM

“Kalaupun digunakan, harus ada izin dari kepolisian. Harus dilihat dulu, apakah jalur itu jalur utama atau tidak. Kalau iya, maka harus benar-benar diperhitungkan jarak dan batasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Surabaya akan segera menyusun aturan teknis terkait prosedur perizinan, termasuk batas pemasangan tenda dan ketentuan jarak dari badan jalan. Langkah ini akan dikawal dengan koordinasi bersama Polrestabes Surabaya guna memastikan aturan dijalankan secara tegas dan konsisten.

“Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres, agar nanti izin yang diberikan benar-benar mempertimbangkan kelancaran lalu lintas. Jangan semua ruas jalan dibuat tertutup 3/4, ini membahayakan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Puluhan Warga Antre Adopsi Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bidan Ceritakan Detik-Detik Kelahiran Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi Diduga Jadi Alasan Bayi Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bayi Laki-laki Diperkirakan Berusia Dua Hari Ditemukan di Warung Gorengan Senduro

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

Trending di Daerah