Aset Terpidana Evotrade Dilelang, Rp1,7 Miliar Siap Dikembalikan ke Korban - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 18 Des 2025 14:51 WIB ·

Aset Terpidana Evotrade Dilelang, Rp1,7 Miliar Siap Dikembalikan ke Korban


 Aset Terpidana Evotrade Dilelang, Rp1,7 Miliar Siap Dikembalikan ke Korban Perbesar

Malang, – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melelang dua aset berupa lahan dan bangunan milik terpidana kasus investasi bodong Evotrade, Anang Diantoko.

Dari proses lelang tersebut, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,7 miliar dan akan digunakan untuk pengembalian kerugian para korban.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa total hasil penjualan lelang dari kedua aset tersebut mencapai Rp1.768.303.000.

Lelang dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jumlah total penjualan lelang dari kedua aset tersebut yakni sebesar Rp1.768.303.000,” kata Anang, Kamis (18/12/2025).

Anang menjelaskan, kedua aset yang dilelang seluruhnya berada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Aset pertama berhasil terjual dengan nilai Rp1,3 miliar, sementara aset kedua laku dengan harga Rp384,3 juta.

Proses lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diawasi oleh pihak terkait guna memastikan transparansi serta akuntabilitas.

Menurut Anang, hasil lelang tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan secara khusus dialokasikan untuk pengembalian kerugian para korban investasi bodong Evotrade. Hal tersebut telah secara tegas diatur dalam amar putusan pengadilan.

“Hasil lelang nantinya akan dibagi kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum

13 Februari 2026 - 12:20 WIB

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa

13 Februari 2026 - 12:13 WIB

OTT Cepat, Proses Lambat? Mahasiswa Sindir Polres Lumajang Lewat Aksi Diam

12 Februari 2026 - 18:48 WIB

Diduga Libatkan Oknum Pegawai Pemkab, Bupati Lumajang Siap Lakukan Pemeriksaan Internal

11 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pemilik Mobil Isuzu Jadi Tersangka Kasus BBM di SPBU Lumajang

11 Februari 2026 - 15:18 WIB

Trending di Kriminal