Malang, – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melelang dua aset berupa lahan dan bangunan milik terpidana kasus investasi bodong Evotrade, Anang Diantoko.
Dari proses lelang tersebut, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,7 miliar dan akan digunakan untuk pengembalian kerugian para korban.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa total hasil penjualan lelang dari kedua aset tersebut mencapai Rp1.768.303.000.
Lelang dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jumlah total penjualan lelang dari kedua aset tersebut yakni sebesar Rp1.768.303.000,” kata Anang, Kamis (18/12/2025).
Anang menjelaskan, kedua aset yang dilelang seluruhnya berada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Aset pertama berhasil terjual dengan nilai Rp1,3 miliar, sementara aset kedua laku dengan harga Rp384,3 juta.
Proses lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diawasi oleh pihak terkait guna memastikan transparansi serta akuntabilitas.
Menurut Anang, hasil lelang tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan secara khusus dialokasikan untuk pengembalian kerugian para korban investasi bodong Evotrade. Hal tersebut telah secara tegas diatur dalam amar putusan pengadilan.
“Hasil lelang nantinya akan dibagi kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan