KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 13 Feb 2026 12:13 WIB ·

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa


 KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa Perbesar

Jember, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus seorang guru SD Negeri di Jember yang menanggalkan pakaian 22 siswa karena mencari uang yang hilang.

Anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa tindakan guru tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76C jo. Pasal 80 terkait kekerasan fisik dan psikis, serta Pasal 76E apabila terdapat unsur perbuatan cabul.

Selain itu, kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terutama bila ditemukan unsur kekerasan berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.

“Kami mendesak polisi melakukan penyidikan profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana,” katanya, Jumat (13/2/2026).

KPAI juga meminta Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru, sekaligus memberikan pendampingan psikologis bagi seluruh siswa yang terdampak.

Menurut informasi yang diterima, guru tersebut mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu pada Rabu (11/2/2026), setelah sehari sebelumnya melaporkan kehilangan Rp200 ribu.
Saat menggeledah tas-tas para siswa dan tidak menemukan uangnya, guru itu menanggalkan pakaian murid-muridnya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena tidak hanya merusak martabat anak, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis jangka panjang.

KPAI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengevaluasi mekanisme pencegahan kekerasan di sekolah secara nasional, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Perilaku seperti ini harus ditindak tegas agar tidak ada celah bagi kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan,” tambah Aris.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan

22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Trending di Kriminal