Bangunan Pendidikan Tanpa Legalitas? Ponpes di Lumajang Belum Ajukan PBG Sejak 2020 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Nasional · 6 Okt 2025 16:21 WIB ·

Bangunan Pendidikan Tanpa Legalitas? Ponpes di Lumajang Belum Ajukan PBG Sejak 2020


 Bangunan Pendidikan Tanpa Legalitas? Ponpes di Lumajang Belum Ajukan PBG Sejak 2020 Perbesar

Lumajang, – Sebanyak 204 pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lumajang tercatat berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Fakta ini diungkap langsung oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lumajang, yang menyatakan tidak pernah menerima satu pun permohonan PBG dari ponpes sejak tahun 2020.

Padahal, ponpes merupakan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang menampung ribuan santri dari berbagai wilayah, dengan bangunan yang digunakan setiap hari untuk kegiatan belajar-mengajar, asrama, hingga ibadah.

Baca juga: Bermodal kesadaran dan kreativitas, Pemuda Lumajang temukan nilai ekonomi dari limbah MBG

“Selama ini belum pernah ada pondok pesantren yang mengajukan izinnya (PBG). Kalau dulu namanya IMB, sekarang sudah berubah jadi PBG,” kata Fungsional Muda Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPKP Lumajang, Iin Suhariyati Senin (6/10/2025).

Baca juga: Atas Perintah Kejagung, Kejari Jember Serius Usut Kasus Sosperda Rp5,6 Miliar

Tak hanya itu, Iin juga menyebut hingga saat ini DPKP belum pernah menerbitkan satu pun SLF untuk bangunan ponpes. SLF sendiri merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa bangunan tersebut aman, layak huni, dan memenuhi standar teknis.

“Sempat ada satu pengajuan SLF dari pondok pesantren, tapi belum keluar karena hasil evaluasinya belum memenuhi syarat dari sisi teknis bangunan,” tambah Iin.

Yang seharusnya, PBG diajukan sebelum pembangunan dimulai, sebagai bentuk izin resmi atas rencana struktur bangunan di atas lahan. Sementara SLF diajukan setelah bangunan berdiri, sebagai bentuk jaminan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan teknis, fungsional, serta aman digunakan.

“Kalau bangunan sudah berdiri tapi belum punya PBG, maka proses legalisasinya dilakukan lewat SLF. Tapi dua-duanya tetap wajib dimiliki,” jelasnya.

Secara nasional, masalah ini juga mencuat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dody Hanggodo, dalam pernyataannya mengungkap bahwa dari lebih 42.433 pondok pesantren yang aktif di Indonesia, hanya sekitar 50 yang memiliki PBG. Jumlah ini menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi bangunan pendidikan keagamaan di berbagai daerah.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perhotelan Malang Siap Sambut 100 Ribu Jemaah NU, Tarif Tetap Stabil

3 Februari 2026 - 15:57 WIB

Erupsi Semeru Picu Hujan Abu di Senduro, Warga Keluhkan Aktivitas Harian Terganggu

3 Februari 2026 - 15:07 WIB

Jalan Rusak Tergerus Lahar, Warga Lumajang Terpaksa Lewati Area Persawahan

3 Februari 2026 - 13:50 WIB

Berpacu dengan Ancaman Lahar, Perbaikan Tanggul Sungai Regoyo Dikebut

3 Februari 2026 - 13:33 WIB

Gunung Semeru Tertutup Kabut, Aktivitas Vulkanik Level III Tetap Siaga

1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Hadapi Ancaman Tahunan Semeru, Lumajang Siapkan Generasi Tangguh Bencana

30 Januari 2026 - 08:06 WIB

Trending di Nasional