Bangunan Pendidikan Tanpa Legalitas? Ponpes di Lumajang Belum Ajukan PBG Sejak 2020 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 6 Okt 2025 16:21 WIB ·

Bangunan Pendidikan Tanpa Legalitas? Ponpes di Lumajang Belum Ajukan PBG Sejak 2020


 Bangunan Pendidikan Tanpa Legalitas? Ponpes di Lumajang Belum Ajukan PBG Sejak 2020 Perbesar

Lumajang, – Sebanyak 204 pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lumajang tercatat berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Fakta ini diungkap langsung oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lumajang, yang menyatakan tidak pernah menerima satu pun permohonan PBG dari ponpes sejak tahun 2020.

Padahal, ponpes merupakan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang menampung ribuan santri dari berbagai wilayah, dengan bangunan yang digunakan setiap hari untuk kegiatan belajar-mengajar, asrama, hingga ibadah.

Baca juga: Bermodal kesadaran dan kreativitas, Pemuda Lumajang temukan nilai ekonomi dari limbah MBG

“Selama ini belum pernah ada pondok pesantren yang mengajukan izinnya (PBG). Kalau dulu namanya IMB, sekarang sudah berubah jadi PBG,” kata Fungsional Muda Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPKP Lumajang, Iin Suhariyati Senin (6/10/2025).

Baca juga: Atas Perintah Kejagung, Kejari Jember Serius Usut Kasus Sosperda Rp5,6 Miliar

Tak hanya itu, Iin juga menyebut hingga saat ini DPKP belum pernah menerbitkan satu pun SLF untuk bangunan ponpes. SLF sendiri merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa bangunan tersebut aman, layak huni, dan memenuhi standar teknis.

“Sempat ada satu pengajuan SLF dari pondok pesantren, tapi belum keluar karena hasil evaluasinya belum memenuhi syarat dari sisi teknis bangunan,” tambah Iin.

Yang seharusnya, PBG diajukan sebelum pembangunan dimulai, sebagai bentuk izin resmi atas rencana struktur bangunan di atas lahan. Sementara SLF diajukan setelah bangunan berdiri, sebagai bentuk jaminan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan teknis, fungsional, serta aman digunakan.

“Kalau bangunan sudah berdiri tapi belum punya PBG, maka proses legalisasinya dilakukan lewat SLF. Tapi dua-duanya tetap wajib dimiliki,” jelasnya.

Secara nasional, masalah ini juga mencuat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dody Hanggodo, dalam pernyataannya mengungkap bahwa dari lebih 42.433 pondok pesantren yang aktif di Indonesia, hanya sekitar 50 yang memiliki PBG. Jumlah ini menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi bangunan pendidikan keagamaan di berbagai daerah.

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Erupsi Semeru Disertai Awan Panas 4,5 Kilometer dan Kolom Abu 1.000 Meter

19 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi Mahasiswa menggugat, Enam Tuntutan Dibawa ke DPRD Lumajang

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Jadi Perhatian Warga Lumajang, Antrean Pertalite Mengular

11 Juni 2026 - 08:47 WIB

Pelemahan Rupiah Mulai Tekan Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang

9 Juni 2026 - 15:22 WIB

Dampak Pelemahan Rupiah, Harga Ban Motor di Lumajang Kini Tembus Rp 325 Ribu

7 Juni 2026 - 10:38 WIB

Dari Surabaya ke Pegangsaan Timur: Jejak Panjang Bung Karno Menuju Proklamasi Kemerdekaan

6 Juni 2026 - 16:25 WIB

Trending di Nasional