Atas Perintah Kejagung, Kejari Jember Serius Usut Kasus Sosperda Rp5,6 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 5 Okt 2025 14:38 WIB ·

Atas Perintah Kejagung, Kejari Jember Serius Usut Kasus Sosperda Rp5,6 Miliar


 Atas Perintah Kejagung, Kejari Jember Serius Usut Kasus Sosperda Rp5,6 Miliar Perbesar

Jember, – Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 kini menjadi perhatian serius penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Jember (Kejari Jember) resmi menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan atas perintah langsung Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, mengatakan instruksi dari Kejagung dan Kejati menjadi pemicu penting untuk mempercepat proses penanganan perkara. Penyelidikan yang dimulai sejak 14 Mei 2025 kini telah menghasilkan dua alat bukti awal, yakni pemeriksaan saksi dan dokumen kegiatan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Makan Sosperda Jember, Kejari, Tak Sesuai Pagu dan Kontrak

“Surat perintah penyelidikan kami perpanjang pada 27 Juni 2025 atas instruksi Kejagung dan Kejati. Dan setelah alat bukti awal cukup, status resmi kami naikkan ke penyidikan per 17 Juli 2025,” ujar Ichwa, Minggu (5/10/2025).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan makanan dan minuman berat untuk kegiatan Sosperda. Dari total anggaran sebesar Rp5,6 miliar, kejaksaan mencurigai adanya pengadaan yang tidak sesuai dengan pagu dan kontrak, meski belum ditemukan indikasi mark up atau kegiatan fiktif.

Baca juga: FDA AS Blokir Ekspor Cengkeh Indonesia, Pemerintah Tegaskan Pabrik Surabaya Aman

Selama proses penyelidikan, Kejari Jember telah memeriksa setidaknya 30 saksi dari berbagai pihak terkait. Namun, rincian identitas para saksi tidak diungkapkan demi menjaga objektivitas dan menghindari potensi gangguan dari pihak luar.

“Kami sengaja tidak membuka latar belakang para saksi karena khawatir muncul dinamika sosial seperti aksi dukung-mendukung yang bisa mengganggu jalannya penyidikan,” tambahnya.

Meskipun belum ada tersangka yang diumumkan, Kejari Jember menargetkan penetapan tersangka akan dilakukan sebelum akhir tahun 2025. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami dokumen kontrak serta akan melibatkan tenaga ahli dalam proses penghitungan kerugian negara.

“Fokus kami sekarang adalah pendalaman dokumen pengadaan dan analisis anggaran. Ahli akan kami libatkan untuk memastikan akurasi kerugian negara,” tegas Ichwan.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas

6 Mei 2026 - 11:06 WIB

Bupati Lumajang Ancam Kejar PNS Yang Diduga Timbun Solar Subsidi

5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Perempuan Asal Sukosari Ditemukan Meninggal di Bahu Jalan Kaliboto Kidul

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Solar Subsidi Jadi Ladang Mainan Oknum, Bupati Lumajang: Jangan Coba-Coba

4 Mei 2026 - 09:06 WIB

Bupati Lumajang Indah Amperawati Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi ASN Terlibat Narkoba dan Korupsi

1 Mei 2026 - 15:35 WIB

Tes Narkoba Meluas ke Dinas Lain, Pemkab Lumajang Akui Terkendala Anggaran

30 April 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal