Banjir Jember 15 Desember 2025, Pakar Sebut Akibat Tata Ruang dan DAS yang Rawan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 18 Des 2025 12:39 WIB ·

Banjir Jember 15 Desember 2025, Pakar Sebut Akibat Tata Ruang dan DAS yang Rawan


 Banjir Jember 15 Desember 2025, Pakar Sebut Akibat Tata Ruang dan DAS yang Rawan Perbesar

Jember, – Banjir yang melanda Kabupaten Jember pada 15 Desember 2025 bukan sekadar akibat hujan lebat. Menurut pakar tata ruang dan lingkungan, peristiwa ini merupakan akumulasi persoalan struktural dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) dan tata ruang permukiman.

Dosen Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember sekaligus Anggota Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), Bambang Herry Purnomo, menyoroti penyempitan aliran sungai akibat alih fungsi lahan, sedimentasi, dan pembangunan permukiman di bantaran sungai sebagai faktor utama meningkatnya risiko banjir.

“Banjir ini tidak bisa lagi dilihat sebagai kejadian lokal atau semata akibat hujan lebat. Polanya jelas mengikuti koridor DAS, terutama DAS Kali Bedadung beserta anak-anak sungainya seperti Kali Jompo, Kali Mayang, Kali Rembangan, dan Kali Dinoyo,” jelas Bambang, Kamis (18/12/2025).

Data lapangan menunjukkan sedikitnya 20 titik banjir tersebar di sejumlah kecamatan, terutama di permukiman padat dan dataran rendah, antara lain Kecamatan Patrang, Kaliwates, Sumbersari, Pakusari, Kalisat, dan Rambipuji.

Wilayah terdampak parah berada di Desa Nogosari, Rambipuji, dengan jumlah kepala keluarga terdampak paling besar dibandingkan wilayah lain.

Bambang menekankan bahwa persoalan banjir di Jember tidak bisa ditangani secara parsial. Alih fungsi lahan di wilayah hulu dan tengah DAS meningkatkan limpasan air permukaan, erosi, dan sedimentasi. Sungai menjadi dangkal dan menyempit, sehingga tanpa hujan ekstrem pun sistem DAS di Jember sudah rapuh.

Selain faktor lingkungan, ia juga menyoroti pelanggaran tata ruang. Beberapa permukiman berdiri sangat dekat atau bahkan di bantaran sungai, padahal kawasan ini seharusnya menjadi ruang alir air, kawasan resapan, dan pengendali banjir alami. Menurut Bambang, hal ini menjadi dasar bagi pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap pengembang perumahan, termasuk penegakan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

“Kalau ada indikasi pengembang melanggar, misalnya membangun di sempadan sungai, maka harus ada sanksi jelas dari pemerintah kabupaten maupun asosiasi mereka,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Puluhan Warga Antre Adopsi Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bidan Ceritakan Detik-Detik Kelahiran Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi Diduga Jadi Alasan Bayi Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bayi Laki-laki Diperkirakan Berusia Dua Hari Ditemukan di Warung Gorengan Senduro

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

Trending di Daerah