BPPA Lumajang: Jangan Takut Melapor, Bantuan Medis dan Psikologis Siap Tersedia - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Daerah · 17 Sep 2025 16:49 WIB ·

BPPA Lumajang: Jangan Takut Melapor, Bantuan Medis dan Psikologis Siap Tersedia


 BPPA Lumajang: Jangan Takut Melapor, Bantuan Medis dan Psikologis Siap Tersedia Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Salah satu penekanan penting yang disampaikan adalah ajakan kepada masyarakat untuk tidak takut atau malu dalam melaporkan tindak kekerasan.

Menurut Ir. Aisyah Salawati, Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PT-PPA) Lumajang, hingga saat ini masih banyak kasus kekerasan yang tidak tertangani karena korban atau keluarganya enggan melapor akibat takut stigma sosial atau merasa tidak akan mendapat perlindungan yang memadai.

“Padahal laporan adalah langkah awal yang paling penting. Jika korban tidak melapor, maka kami tidak bisa memberikan bantuan medis, pendampingan psikologis, atau perlindungan hukum secara maksimal,” kata Aisyah dalam talkshow Jelita di Radio Suara Lumajang, Rabu (17/9/25).

Baca juga: BPBD Lumajang Siagakan Relawan dan Koordinasi Muspika Hadapi Kemarau Basah

Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membangun sistem layanan terpadu yang siap menangani korban kekerasan secara gratis dan tanpa diskriminasi.

Sinergi antara rumah sakit pemerintah, Dinsos, hingga aparat penegak hukum memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan secara cepat, aman, dan menyeluruh.

Baca juga: Pisang Agung Lumajang Pikat Gubernur Khofifah, Siap Jadi Ikon Nasional?

“Kami sudah siapkan tim di Dinsos, dan rumah sakit juga sudah punya SOP pelayanan korban kekerasan. RSUD Haryoto, RS Bhayangkara, RSUD Pasirian, semua bersinergi dalam hal ini,” jelas Aisyah.

Sementara itu, korban bisa langsung melapor ke Dinsos melalui nomor 0822-2833-3554. Petugas akan segera merespons laporan dan mengarahkan korban ke fasilitas layanan yang sesuai, mulai dari penanganan medis, psikologis, hingga perlindungan hukum.

Selain fokus pada penanganan, Dinsos P3A Lumajang juga menggencarkan upaya pencegahan melalui program seperti rumah curhat, pelatihan konselor desa, dan kampanye anti kekerasan serta pencegahan perkawinan anak.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang peduli dan tanggap terhadap kekerasan. Perempuan harus berdaya, anak-anak harus tumbuh aman. Itu tanggung jawab kita bersama,” imbuh Aisyah.

Plt Wakil Direktur Pelayanan RSUD Haryoto Lumajang, dr. Yanna Susanti, menyebut bahwa seluruh layanan untuk korban kekerasan di rumah sakit diberikan gratis tanpa tambahan biaya. Namun, masyarakat diminta mengikuti prosedur pelaporan agar penanganan dapat dilakukan sesuai mekanisme.

Tidak hanya itu, RS Bhayangkara Lumajang memiliki Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang beroperasi 24 jam, lengkap dengan ruang rawat inap dan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

“Kami pastikan keamanan dan kenyamanan korban. Pelapor tidak perlu takut identitasnya bocor. Ini penting agar korban merasa terlindungi secara utuh,” tegas Andriyanto, Kepala Urusan Diklat RS Bhayangkara.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerupuk dari Lorong Semeru, UMKM Desa Ini Tembus Kota-Kota Besar Berkat PKH

25 September 2025 - 14:01 WIB

Judi Online Menggerogoti Kaum Rentan, Penerima PKH di Lumajang Masuk Radar PPATK

25 September 2025 - 13:25 WIB

Gerindra Turun Tangan Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Jember, Langkah Politik Disiapkan

24 September 2025 - 15:44 WIB

DPRD Surabaya Desak Cabut SE Pembatasan KK, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum

24 September 2025 - 15:30 WIB

Agar Tak Gagal, Rencana Bisnis Koperasi Desa Harus Rasional dan Berbasis Potensi Lokal

22 September 2025 - 16:54 WIB

Pinjaman Koperasi Desa dari Dana Desa Dibatasi 30 Persen, Ini Penjelasan dan Syaratnya

22 September 2025 - 16:45 WIB

Trending di Daerah