Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Salah satu penekanan penting yang disampaikan adalah ajakan kepada masyarakat untuk tidak takut atau malu dalam melaporkan tindak kekerasan.
Menurut Ir. Aisyah Salawati, Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PT-PPA) Lumajang, hingga saat ini masih banyak kasus kekerasan yang tidak tertangani karena korban atau keluarganya enggan melapor akibat takut stigma sosial atau merasa tidak akan mendapat perlindungan yang memadai.
“Padahal laporan adalah langkah awal yang paling penting. Jika korban tidak melapor, maka kami tidak bisa memberikan bantuan medis, pendampingan psikologis, atau perlindungan hukum secara maksimal,” kata Aisyah dalam talkshow Jelita di Radio Suara Lumajang, Rabu (17/9/25).
Baca juga: BPBD Lumajang Siagakan Relawan dan Koordinasi Muspika Hadapi Kemarau Basah
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membangun sistem layanan terpadu yang siap menangani korban kekerasan secara gratis dan tanpa diskriminasi.
Sinergi antara rumah sakit pemerintah, Dinsos, hingga aparat penegak hukum memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan secara cepat, aman, dan menyeluruh.
Baca juga: Pisang Agung Lumajang Pikat Gubernur Khofifah, Siap Jadi Ikon Nasional?
“Kami sudah siapkan tim di Dinsos, dan rumah sakit juga sudah punya SOP pelayanan korban kekerasan. RSUD Haryoto, RS Bhayangkara, RSUD Pasirian, semua bersinergi dalam hal ini,” jelas Aisyah.
Sementara itu, korban bisa langsung melapor ke Dinsos melalui nomor 0822-2833-3554. Petugas akan segera merespons laporan dan mengarahkan korban ke fasilitas layanan yang sesuai, mulai dari penanganan medis, psikologis, hingga perlindungan hukum.
Selain fokus pada penanganan, Dinsos P3A Lumajang juga menggencarkan upaya pencegahan melalui program seperti rumah curhat, pelatihan konselor desa, dan kampanye anti kekerasan serta pencegahan perkawinan anak.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang peduli dan tanggap terhadap kekerasan. Perempuan harus berdaya, anak-anak harus tumbuh aman. Itu tanggung jawab kita bersama,” imbuh Aisyah.
Plt Wakil Direktur Pelayanan RSUD Haryoto Lumajang, dr. Yanna Susanti, menyebut bahwa seluruh layanan untuk korban kekerasan di rumah sakit diberikan gratis tanpa tambahan biaya. Namun, masyarakat diminta mengikuti prosedur pelaporan agar penanganan dapat dilakukan sesuai mekanisme.
Tidak hanya itu, RS Bhayangkara Lumajang memiliki Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang beroperasi 24 jam, lengkap dengan ruang rawat inap dan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
“Kami pastikan keamanan dan kenyamanan korban. Pelapor tidak perlu takut identitasnya bocor. Ini penting agar korban merasa terlindungi secara utuh,” tegas Andriyanto, Kepala Urusan Diklat RS Bhayangkara.
Tinggalkan Balasan